Jakarta: Mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dinyatakan bebas bersyarat sejak Jumat 2 Agustus 2024. Namun Hendra diwajibkan mengikuti bimbingan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan.
"Pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Senin 5 Agustus 2024.
Hendra merupakan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Ia terseret kasus pembunuhan ajudan Mantan Kadivpropam, Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Hendra divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini dijalaninya atas kasus obstruction of justice atau upaya perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, eks anak buah Ferdy Sambo.
Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hendra Kurniawan telah dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Dia tersangkut kasus ini karena membantu mantan pimpinannya eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam menutup-nutupi kasus pembunuhan Brigadir J
Jakarta: Mantan anak buah Ferdy Sambo,
Hendra Kurniawan dinyatakan bebas bersyarat sejak Jumat 2 Agustus 2024. Namun Hendra diwajibkan mengikuti bimbingan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan.
"Pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Senin 5 Agustus 2024.
Hendra merupakan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Ia terseret kasus pembunuhan ajudan Mantan Kadivpropam, Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga:
Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Hendra divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini dijalaninya atas kasus obstruction of justice atau upaya perintangan penyidikan dalam
kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, eks anak buah Ferdy Sambo.
Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hendra Kurniawan telah dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Dia tersangkut kasus ini karena membantu mantan pimpinannya eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam menutup-nutupi kasus pembunuhan Brigadir J
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)