Ilustrasi persidangan. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi persidangan. Medcom.id/M Rizal

Sidang Praperadilan Pengkritik Jokowi Digelar Besok

Siti Yona Hukmana • 09 Juni 2020 14:07
Jakarta: Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian, menghina penguasa, atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran, Ruslan Buton, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Juni 2020. Ruslan akan mempermasalahkan penetapan status tersangkanya.
 
"Iya benar, besok agendanya pukul 09.15 WIB," kata Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020.
 
Kuasa hukum Ruslan, Toni Tachta Singarimbun, mengatakan gugatan dilayangkan karena penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka hingga ditangkap, Ruslan tak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Tidak pernah dilakukan pemeriksaan calon tersangka. (Padahal) dalam penetapan tersangka yaitu syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka telah berakibat tidak sah," ujar Tonin.
 
Tonin menjelaskan dalam surat gugatannya, Ruslan meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah. Ruslan juga berharap dibebaskan serta perkara pidana yang menjeratnya dihentikan.
 
Baca: Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara Ditangkap
 
Kasus bermula saat Ruslan mendesak Presiden Joko Widodo mengundurkan diri lewat video yang viral di media sosial pada Senin, 18 Mei 2020. Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara selama pandemi covid-19 tidak masuk akal.
 
Dia juga mengkritisi masa kepemimpinan Jokowi. Menurut dia, lebih baik Jokowi mundur dari jabatan untuk menyelamatkan bangsa. Ruslan dilaporkan ke polisi pada 22 Mei 2020. Polisi baru menetapkan Ruslan sebagai tersangka pada 26 Mei 2020 dan Ruslan ditangkap pada 28 Mei 2020.
 
Eks Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara ini dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana enam tahun penjara, dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan