Jakarta: Kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari dari narapidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra memasuki babak baru. Kasus itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Proses itu tidak lagi melalui tahap penyelidikan, tapi langsung ke penyidikan sesuai dengan surat perintah penyidikan direktur penyidikan pada jaksa agung muda tindak pidana khusus nomor print 47/f:/fd:/08/2020," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 10 Agustus 2020.
Hari mengatakan status kasus itu dinaikkan setelah tim bidang pengawasan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki ke jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (Jampidsus) pekan kemari. Dalam penelaahan, kata Hari, disimpulkan ada dugaan peristiwa tindak pidana.
"Setelah dinaikkan menjadi tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa tiga orang yang sementara statusnya saksi yaitu jaksa Pinangki, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra," ujar Hari.
Baca: Tersangka Baru Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra Segera Diumumkan
Hari ini penyidik sedianya memeriksa dua saksi yang bisa membuat terang dugaan tindak pidana tersebut. Kedua saksi itu berasal dari pihak swasta yakni Irfan dan Rahmat.
Namun, keduanya absen dalam agenda pemeriksaan. Irfan mengaku sakit, sementara Rahmat berhalangan hadir.
"Rencana dijadwalkan lagi, penyidik biasanya mengagendakan lagi," ucap Hari.
Jaksa Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Dia dicopot karena terbukti melakukan perjalanan keluar negeri sebanyak sembilan kali tanpa izin atasan.
Jaksa Pinangki diduga bertemu dengan eks buron Djoko Tjandra di Malaysia pada 12 dan 25 November 2019. Dia berangkat ke Negeri Jiran bersama kuasa hukum Djoko, Anita Kolopaking.
Saat ini jaksa Pinangki masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejagung. Sementara Anita telah ditetapkan sebagai tersangka surat jalan palsu dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.
Jakarta: Kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari dari narapidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra memasuki babak baru. Kasus itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Proses itu tidak lagi melalui tahap penyelidikan, tapi langsung ke penyidikan sesuai dengan surat perintah penyidikan direktur penyidikan pada jaksa agung muda tindak pidana khusus nomor print 47/f:/fd:/08/2020," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 10 Agustus 2020.
Hari mengatakan status kasus itu dinaikkan setelah tim bidang pengawasan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki ke jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (Jampidsus) pekan kemari. Dalam penelaahan, kata Hari, disimpulkan ada dugaan peristiwa tindak pidana.
"Setelah dinaikkan menjadi tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa tiga orang yang sementara statusnya saksi yaitu jaksa Pinangki, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra," ujar Hari.
Baca:
Tersangka Baru Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra Segera Diumumkan
Hari ini penyidik sedianya memeriksa dua saksi yang bisa membuat terang dugaan tindak pidana tersebut. Kedua saksi itu berasal dari pihak swasta yakni Irfan dan Rahmat.
Namun, keduanya absen dalam agenda pemeriksaan. Irfan mengaku sakit, sementara Rahmat berhalangan hadir.
"Rencana dijadwalkan lagi, penyidik biasanya mengagendakan lagi," ucap Hari.
Jaksa Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Dia dicopot karena terbukti melakukan perjalanan keluar negeri sebanyak sembilan kali tanpa izin atasan.
Jaksa Pinangki diduga bertemu dengan eks buron Djoko Tjandra di Malaysia pada 12 dan 25 November 2019. Dia berangkat ke Negeri Jiran bersama kuasa hukum Djoko, Anita Kolopaking.
Saat ini jaksa Pinangki masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejagung. Sementara Anita telah ditetapkan sebagai tersangka surat jalan palsu dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)