Mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Donny S Karyadi, bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Donny S Karyadi, bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Eks Petinggi Klaim Tak Tahu Gagal Bayar Jiwasraya

Fachri Audhia Hafiez • 06 Juli 2020 18:19
Jakarta: Mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Persero, Donny S Karyadi, tak mengetahui perusahaan pelat merah itu gagal bayar atas klaim dana nasabah. Dia tak mengetahui masalah tersebut hingga meninggalkan posisi kepala divisi investasi di Jiwasraya.
 
Hal itu disampaikan Donny saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukum salah satu terdakwa. Donny bersaksi untuk tiga terdakwa yakni mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan.
 
"Tidak pernah dengar," ujar Donny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Senin, 6 Juli 2020.

Donny kembali dicecar bahwa terjadi gagal bayar oleh PT AJS pada 2008-2017. Periode itu saat Hendrisman, Hary, dan Syahwirman menjabat. Lagi-lagi Donny menjawab tidak tahu.
 
Dia juga kembali membantah mengetahui persoalan gagal bayar ketika mengisi jabatan di Yayasan Kesejahteraan Karyawan Jiwasraya pada 2017-2018. Bahkan selama 23 tahun di PT AJS, Donny mengeklaim tidak tahu masalah gagal bayar tersebut.
 
Donny juga menyinggung mengenai pemasukan PT AJS yang berasal dari premi asuransi dan hasil investasi. Dia menilai hasil investasi tersebut tidak sekadar mengejar keuntungan.
 
"Bukan. Tetapi untuk mengover kewajiban kepada pemegang polis asuransi," ujar Donny.
 
Baca: Dirut Mengakui Pengelolaan Administrasi Jiwasraya Buruk
 
PT AJS telah mengalami masalah keuangan sejak 2006. Perusahaan pelat merah itu diduga melakukan rekayasa laporan keuangan sejak 2006 demi memperoleh izin penjualan produk JS Saving Plan. Langkah itu dengan menempatkan 95 persen dana investasi di saham-saham gorengan.
 
Ketiga terdakwa diduga telah merugikan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS. Perbuatan itu dianggap memperkaya terdakwa dan orang lain.
 
Ketiganya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan