ANT/Yudhi Mahatma
ANT/Yudhi Mahatma

Dua Kali Kucuran Dana LPS tanpa Permintaan Bank Century

Torie Natalova • 28 April 2014 19:34
medcom.id, Jakarta: Penyertaan Modal Sementara (PMS) Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dikucurkan sebanyak empat tahap mencapai Rp6,7 triliun. Tahapan pertama, kucuran PMS kepada Bank Century sebesar Rp1 triliun.
 
"Tahap kedua PMS yang didasarkan perhitungan LPS dengan perhitungkan perkiraan CAR 10%, tahap ketiga setelah adanya koreksi neraca rugi laba Bank Indonesia PMS-nya meningkat, tahap keempat PMS tambahan hasil audit," kata mantan Direktur Utama Bank Century, Maryono, saat bersaksi untuk Budi Mulya, terdakwa untuk pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Senin (29/4/2014).
 
Kucuran PMS dilakukan dalam empat tahap atas permintaan Bank Century untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. Namun, Maryono membenarkan ada dua kali kucuran dana PMS yang tidak diminta oleh Bank Century dan dilakukan atas inisiatif LPS sesuai isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Maryono.

Dalam BAP Maryono disebutkan, PMS yang mengucur pada 24 Desember 2008 sebesar Rp445 miliar dan 24 Juli 2009 senilai Rp360 miliar tidak pernah diajukan atas permohonan Bank Century.
 
"PMS ini untuk pemenuhan modal untuk penuhi CAR 8%, itu dipakai untuk penuhi likuiditas dan solvabilitas. Tapi, ada yang di dalam itu tidak kita ajukan dicairkan PMS, itu untuk memenuhi karena jumlahnya sudah dipakai," tambahnya.
 
Setelah menerima PMS hingga Rp6,7 triliun, Bank Century kembali mendapat suntikan dana sebesar Rp1,2 triliun. Mantan Kepala Operasional Legal Bank Mutiara, Erwin Prasetio mengatakan, tambahan kucuran dana Rp1,2 triliun itu untuk menambah likuiditas.
 
"Ada beberapa debitur yang dalam kondisi sudah mulai tidak mau melunasi kewajibannya. Kami laporkan kepada pihak Bank Indonesia, apabila ada debitur yang kami anggap jatuh. Akan alami dana cadangan cukup besar. Pihak BI putuskan untuk segera ajukan permodalan terhadap pemenuhan beberapa debitur yang alami kolektibilitas yang harus diturunkan," terang Erwin.
 
Menurutnya, ada 10 debitur warisan manajemen Bank Century, empat di antaranya alami kredit macet. Empat debitur itu berupa L/C yang telah jatuh tempo tidak mampu membayar sehingga pihaknya menambah kekuatan terhadap jaminan yang dijaminkan debitur-debitur.
 
"Secara kuantitas ada 10 debitur warisan menejemen lama, yang kami lakukan tahun 2010 restrukturisasi untuk perbaikan atau recovery, ada empat debitur berupa LC daripada debitur tersebut tidak bisa melakukan kewajiban untuk melunasi," tuturnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan