Angelina Sondakh. (Foto: MI/Rommy Pujianto)
Angelina Sondakh. (Foto: MI/Rommy Pujianto)

Komentar KPK soal Pengurangan Masa Tahanan Angelina Sondakh

Meilikhah • 31 Desember 2015 11:27
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan berkomentar banyak terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan mantan Politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh. 
 
Komisioner KPK Basaria Panjaitan meyakini MA punya alasan mengapa vonis Angie melalui permohonan peninjauan kembali (PK) diputus lebih ringan dua tahun dari putusan kasasi.
 
"Saya percaya pihak MA sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek sebelum menetapkan putusan," kata Basaria saat dikonfirmasi, Kamis (31/12/2015).

Angie sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. 
 
Di tingkat kasasi, majelis hakim justru mengganjar Angie dengan hukuman kurungan lebih berat dari vonis awal, yakni 12 tahun penjara dengan pidana tambahan membayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta lantaran dinyatakan menerima pemberian uang total Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta dari Grup Permai.
 
Atas putusan tersebut, Angie kemudian mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan hasilnya, vonis mantan Puteri Indonesia ini mendapat pengurangan pidana kurungan selama dua tahun dan uang pengganti yang harus dibayarkan Angie berkurang Rp2 miliar dan USD1 juta dari jumlah semula.
 
"Turun dari 12 tahun ke 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Uang penganti berkurang Rp2 miliar dan USD1 juta, jika tidak mau membayar diganti kurungan satu tahun," jelas Juru Bicara MA Suhadi, Rabu 30 Desember.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan