Jakarta: Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut akan menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka pemerasan. Informasi ini diterima kepolisian dari pengacara Firli.
"Dari penasihat hukumnya mengkonfirmasi untuk FB akan hadir jam 09.00 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis, 30 November 2023.
Firli akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Selain Firli, penyidik juga memeriksa saksi lain. Salah satunya, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku saksi korban yang sudah dimintai keterangan pada Rabu, 29 November 2023
Penyidik perlu memeriksa Firli dalam kapasitas sebagai tersangka dan saksi-saksi hingga ahli. Tujuannya, melengkapi keterangan dalam berkas perkara.
Setelah pemeriksaan rampung dan berkas perkara selesai, penyidik bakal mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bila berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU), penyidik akan melimpahkan Firli ke Kejati untuk menjalani persidangan.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap SYL. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Jakarta: Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri disebut akan menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka pemerasan. Informasi ini diterima kepolisian dari pengacara Firli.
"Dari penasihat hukumnya mengkonfirmasi untuk FB akan hadir jam 09.00 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis, 30 November 2023.
Firli akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Selain Firli, penyidik juga memeriksa saksi lain. Salah satunya, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku saksi korban yang sudah dimintai keterangan pada Rabu, 29 November 2023
Penyidik perlu memeriksa Firli dalam kapasitas sebagai tersangka dan saksi-saksi hingga ahli. Tujuannya, melengkapi keterangan dalam berkas perkara.
Setelah pemeriksaan rampung dan berkas perkara selesai, penyidik bakal mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bila berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU), penyidik akan melimpahkan Firli ke Kejati untuk menjalani persidangan.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap SYL. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)