Jakarta: Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Saut menjalani pemeriksaan dari pukul 14.00-15.25 WIB.
Saut mengatakan ada lima poin yang ia sampaikan kepada penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri. Salah satunya, soal prinsip-prinsip KPK dikaitkan dengan pelanggaran yang dilakukan Firli Bahuri.
"Kalian kan tahu di KPK ada sembilan nilai kan, dan itu barangnya KPK, dan itu jualan saya kemana-mana seperi jujur, peduli, tanggung jawab, berani, disiplin. Itu nilai-nilai dikaitkan dengan yang bersangkutan (Firli) sepeti apa," kata Saut di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2023.
Saut mencontohkan pimpinan KPK tidak memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) termasuk melanggar sembilan nilai di KPK. Yakni jujur, peduli, mandiri, disiplin, berani, tanggung jawab, kerja keras, sederhana dan adil.
"Itu mana yang dilnggar dari perilaku yang bersangkutan (Firli), kira-kira saya sebagai saksi ahli ditanya kaitannya seperti apa, itu saja yang ditanya makanya cepat," ungkap Saut.
Namun, Saut tidak bisa mengintervensi soal penetapan pasal untuk menjerat Firli Bahuri. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik terkait pasal yang tepat menjerat pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu.
"Kalau pasalnya kan nanti kaitannya dengan tentunya 12e kecil itu dengan E besar tetap mungkin menarik untuk dilihat. Kalau 12e itukan harus ada kata memaksa untuk kemudian baru kena (hukuman penjara) seumur hidup. Nanti kita lihat seperti apa hasil penyidik," ucapnya.
Saut mengaku hanya fokus memberikan pandangan terkait nilai-nilai KPK yang dilanggar Firli. Begitu pula Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yang tidak mengawasi sembilan nilai yang harus dipegang teguh oleh pegawai KPK itu. Terlebih, Dewas sudah memiliki sensor integritas, sinergi, kepemimpinan, proposionalisme, dan keadilan.
Pemeriksaan Saut sebagai saksi ahli dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Firli Bahuri. Firli diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Jakarta: Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan
pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Saut menjalani pemeriksaan dari pukul 14.00-15.25 WIB.
Saut mengatakan ada lima poin yang ia sampaikan kepada penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri. Salah satunya, soal prinsip-prinsip KPK dikaitkan dengan pelanggaran yang dilakukan Firli Bahuri.
"Kalian kan tahu di KPK ada sembilan nilai kan, dan itu barangnya KPK, dan itu jualan saya kemana-mana seperi jujur, peduli, tanggung jawab, berani, disiplin. Itu nilai-nilai dikaitkan dengan yang bersangkutan (Firli) sepeti apa," kata Saut di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2023.
Saut mencontohkan pimpinan
KPK tidak memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) termasuk melanggar sembilan nilai di KPK. Yakni jujur, peduli, mandiri, disiplin, berani, tanggung jawab, kerja keras, sederhana dan adil.
"Itu mana yang dilnggar dari perilaku yang bersangkutan (Firli), kira-kira saya sebagai saksi ahli ditanya kaitannya seperti apa, itu saja yang ditanya makanya cepat," ungkap Saut.
Namun, Saut tidak bisa mengintervensi soal penetapan pasal untuk menjerat Firli Bahuri. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik terkait pasal yang tepat menjerat pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu.
"Kalau pasalnya kan nanti kaitannya dengan tentunya 12e kecil itu dengan E besar tetap mungkin menarik untuk dilihat. Kalau 12e itukan harus ada kata memaksa untuk kemudian baru kena (hukuman penjara) seumur hidup. Nanti kita lihat seperti apa hasil penyidik," ucapnya.
Saut mengaku hanya fokus memberikan pandangan terkait nilai-nilai KPK yang dilanggar Firli. Begitu pula
Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yang tidak mengawasi sembilan nilai yang harus dipegang teguh oleh pegawai KPK itu. Terlebih, Dewas sudah memiliki sensor integritas, sinergi, kepemimpinan, proposionalisme, dan keadilan.
Pemeriksaan Saut sebagai saksi ahli dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Firli Bahuri. Firli diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)