Pegi Setiawan. Foto: Medcom.id/Aditya Prakasa.
Pegi Setiawan. Foto: Medcom.id/Aditya Prakasa.

Punya 74 Kuasa Hukum, Pegi Setiawan: Saya Kaget

Siti Yona Hukmana • 11 Juli 2024 10:36
Jakarta: Pegi Setiawan mengaku kaget mempunyai 74 kuasa hukum dalam menghadapi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang menjeratnya. Pegi sebelumnya merasa berjuang melawan ketidakadilan seorang diri.
 
"Saya kaget saya kira bakal sendiri. Saya pasrah, saya orang miskin nggak mampu membayar pengacara, jadi saya pasrah dan lebih banyak berdoa," kata Pegi dalam Podcast Si Paling Kontroversi Metro TV, Kamis, 11 Juli 2024.
 
Pegi mengaku tahu banyak yang membelanya dari tahanan yang baru masuk ke selnya. Tahanan itu menyebut banyak pengacara yang membela Pegi tampil di televisi.

"Saat kunjungan saya konfirmasi, ternyata memang benar, alhamdulillah, saya kaget," ujar Pegi.
 
Pegi mengatakan puluhan kuasa hukum itu sama sekali tidak diberi uang. Pemberian bantuan hukum itu disebut atas kekuatan dari Allah dan doa yang selalu ia panjatkan.
 
"Allah memberikan perantara orang-orang baik melalui beliau-beliau ini, terutama ibu ini (Yanti) yang alhamdulillah kemudian ada lagi," ujar Pegi.
 
Baca juga: Kubu Pegi Setiawan Berencana Laporkan Aep atas Kesaksian Palsu

Kuasa hukum Pegi, Yanti menambahkan. Total ada 74 pengacara yang mendampingi Pegi. Sebanyak 22 di antaranya tercantum dalam tim praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
 
Yanti juga mengaku kaget banyak pengacara yang siap membela Pegi tampa mengharapkan imbalan apapun. Para pengacara disebut tergerak hatinya saat dirinya teriak-teriak mengatakan Pegi salah tangkap dan mengajukan penangguhan penahanan.
 
Yanti mengaku selalu meneriakkan bahwa Pegi adalah putra dari asisten rumah tangga (ART)-nya. Bahkan, Yanti sempat tidak diperbolehkan bertemu dengan Pegi. Yanti disuruh menunggu hingga pukul 21.00 WIB.
 
"Dan penangguhan penahan pun ditolak saat itu. Katanya silakan ibu berjuang di pengadilan saja, seperti itu," papar Yanti.
 
Pegi menjadi tersangka dan ditahan selama 49 hari, yakni sejak Selasa, 21 Mei 2024. Sejak itu, kata Yanti, banyak yang mendatangi rumah dan kantornya menawarkan diri bergabung dalam tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
 
Namun, Yanti tak sembarangan menerima kuasa hukum. Dia mengaku sangat selektif dengan keyakinan sosok pengacara itu benar-benar ikhlas membantu Pegi.
 
"Bahkan dari pihak Elza Syarief pernah datang ke kantor saya. Dari Razman juga berkali-kali nelpon saya, itu sudah tiga kali mungkin, cuma saya juga ya nggak tahu hati nurani saya saja ternyata tim yang 74 itu memang benar ikhlas, benar yang terbaik," tutur Yanti.
 
Pegi Setiawan ditangkap di Jalan Kopo, Bandung, setelah bekerja sebagai kuli bangunan pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 18.23 WIB. Pegi yang merasa bukan pelaku melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penangkapan dirinya.
 
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi pada Senin, 8 Juli 2024. Penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 yang terjadi di Cirebon, dinyatakan tidak sah.
 
Eman memerintahkan kepada Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menghentikan penyidikan Pegi. Kemudian, memerintahkan Polda Jabar melepaskan Pegi dari tahanan dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan