Jakarta: Posisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) definitif masih kosong. Anggota Komisi III DPR Nazaruddin Dek Gam menyampaikan penunjukkan pengganti Firli Bahuri itu harus melalui panitia seleksi (pansel).
"Penggantian pimpinan pengganti Firli Bahuri haruslah melalui Pansel sebagaimana diatur Pasal 33 ayat (2) UU KPK," kata Nazaruddin melalui keterangan tertulis, Senin, 15 Januari 2024.
Adapun bunyi Pasal 33 ayat (2) yaitu Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon anggota yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan dasar pemilihan pengganti Firli harus melalui Pansel. Yakni, tidak ada perubahan Pasal 33 UU KPK dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang status calon pimpinan KPK yang tidak terpilih dalam proses pemilihan yang lalu.
Dalam putusan MK tersebut hanya dijelaskan soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat yang seharusnya habis jabatan tanggal 20 Desember 2023 disesuaikan menjadi 5 tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024.
"Saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang saat itu akan diduduki adalah 2019-2013 atau hanya 4 tahun sebagaimana tertuang dalam Laporan Komisi III DPR RI Menegenai Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR RI 17 September 2019," ungkap dia.
Dengan tidak adanya penjelasan tersebut, para calon yang tak terpilih pada pemilihan yang lalu tidak bisa diberlakukan sebagai calon pengganti Firli sesuai ketentuan Pasal 33 UU KPK. Sehingga mereka tidak bisa dipilih menjadi Ketua KPK.
"Untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK menurut kami harus melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) sebagaimana diatur Pasal 33 ayat (2) UU KPK. Namun mengingat waktu yang tidak terlalu panjang posisi tersebut bisa dikosongkan karena Kami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas," ujar dia.
Jakarta: Posisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) definitif masih kosong. Anggota Komisi III DPR Nazaruddin Dek Gam menyampaikan penunjukkan pengganti
Firli Bahuri itu harus melalui panitia seleksi (
pansel).
"Penggantian pimpinan pengganti Firli Bahuri haruslah melalui Pansel sebagaimana diatur Pasal 33 ayat (2) UU KPK," kata Nazaruddin melalui keterangan tertulis, Senin, 15 Januari 2024.
Adapun bunyi Pasal 33 ayat (2) yaitu Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon anggota yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31.
Politikus Partai Amanat Nasional (
PAN) itu menjelaskan dasar pemilihan pengganti Firli harus melalui Pansel. Yakni, tidak ada perubahan Pasal 33 UU KPK dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang status calon pimpinan KPK yang tidak terpilih dalam proses pemilihan yang lalu.
Dalam putusan MK tersebut hanya dijelaskan soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat yang seharusnya habis jabatan tanggal 20 Desember 2023 disesuaikan menjadi 5 tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024.
"Saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang saat itu akan diduduki adalah 2019-2013 atau hanya 4 tahun sebagaimana tertuang dalam Laporan Komisi III DPR RI Menegenai Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR RI 17 September 2019," ungkap dia.
Dengan tidak adanya penjelasan tersebut, para calon yang tak terpilih pada pemilihan yang lalu tidak bisa diberlakukan sebagai calon pengganti Firli sesuai ketentuan Pasal 33 UU KPK. Sehingga mereka tidak bisa dipilih menjadi Ketua KPK.
"Untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK menurut kami harus melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) sebagaimana diatur Pasal 33 ayat (2) UU KPK. Namun mengingat waktu yang tidak terlalu panjang posisi tersebut bisa dikosongkan karena Kami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)