Jakarta: Polda Metro Jaya bersama polres jajaran telah melaksanakan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) selama 15 hari yang dimulai sejak 1 Maret hingga 15 Maret 2024. Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap sebanyak 352 kasus dengan total 409 tersangka.
"Selanjutnya, pada kegiatan operasi itu, akhirnya kami mengungkap total sebanyak 352 kasus. Ada 71 TO (target operasi), sedangkan 281 ini adalah kasus non-TO," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu, 27 Maret 2024.
Wira mengatakan, dari beberapa kasus yang diungkap, terdapat tiga kasus pembunuhan, satu di wilayah Polres Metro Jakarta Barat, satu di wilayah Bekasi Kota, dan satu di wilayah Kabupaten Bekasi.
Ia menjelaskan, tindak kejahatan yang terbanyak diungkap berupa pencurian kendaraan bermotor dengan total 182 kasus. Adapun, kasus pencurian dengan kekerasan 14 kasus dan pencurian dengan pemberatan sebanyak 59 kasus.
Selain itu, ada juga kasus judi dengan total 13 kasus, pemerasan empat kasus, penganiayaan berat enam kasus, pencurian 24 kasus, penjualan minuman keras dengan total 132 botol, Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dan senjata api sebanyak 21 kasus, dan juga 23 kasus lainnya.
"Jumlah tersangka total sebanyak 409 tersangka," ujarnya.
Hingga kini ada tujuh unit kendaraan roda empat, 117 unit kendaraan roda dua, tiga pucuk senjata api, 48 bilah senjata tajam, uang tunai belasan juta, dan barang bukti lainnya sudah diamankan pihak kepolisian.
Wira menambahkan, para pelaku dijerat dengan perundang-undangan sesuai dengan perbuatannya. Bagi pelaku pembunuhan, dijerat dengan Pasal 340 KUHP, dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara, pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 363 KUHP, perjudian dijerat Pasal 303 KUHP, kasus pemerasan dijerat Pasal 368 KUHP dan kepemilikan senjata api dan senjata tajam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Pelaku akan kita proses tuntas yang nantinya akan kita limpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum," ungkapnya. (Ficky Ramadhan)
Jakarta:
Polda Metro Jaya bersama polres jajaran telah melaksanakan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) selama 15 hari yang dimulai sejak 1 Maret hingga 15 Maret 2024. Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap sebanyak 352 kasus dengan total 409 tersangka.
"Selanjutnya, pada kegiatan operasi itu, akhirnya kami mengungkap total sebanyak 352 kasus. Ada 71 TO (target operasi), sedangkan 281 ini adalah kasus non-TO," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu, 27 Maret 2024.
Wira mengatakan, dari beberapa kasus yang diungkap, terdapat tiga kasus pembunuhan, satu di wilayah Polres Metro Jakarta Barat, satu di wilayah Bekasi Kota, dan satu di wilayah Kabupaten Bekasi.
Ia menjelaskan, tindak kejahatan yang terbanyak diungkap berupa
pencurian kendaraan bermotor dengan total 182 kasus. Adapun, kasus pencurian dengan kekerasan 14 kasus dan pencurian dengan pemberatan sebanyak 59 kasus.
Selain itu, ada juga kasus judi dengan total 13 kasus, pemerasan empat kasus, penganiayaan berat enam kasus, pencurian 24 kasus, penjualan minuman keras dengan total 132 botol, Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dan senjata api sebanyak 21 kasus, dan juga 23 kasus lainnya.
"Jumlah tersangka total sebanyak 409 tersangka," ujarnya.
Hingga kini ada tujuh unit kendaraan roda empat, 117 unit kendaraan roda dua, tiga pucuk senjata api, 48 bilah senjata tajam, uang tunai belasan juta, dan barang bukti lainnya sudah diamankan pihak kepolisian.
Wira menambahkan, para pelaku dijerat dengan perundang-undangan sesuai dengan perbuatannya. Bagi pelaku pembunuhan, dijerat dengan Pasal 340 KUHP, dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara, pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 363 KUHP, perjudian dijerat Pasal 303 KUHP, kasus pemerasan dijerat Pasal 368 KUHP dan kepemilikan senjata api dan senjata tajam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Pelaku akan kita proses tuntas yang nantinya akan kita limpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum," ungkapnya. (
Ficky Ramadhan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)