Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Tangkapan layar
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Tangkapan layar

KPK Dalami Aliran Dana Janggal ke Eks Bupati Kepulauan Meranti

Candra Yuri Nuralam • 26 Juli 2024 07:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana yang tidak semestinya diterima oleh mantan Bupati Kepulauan Meranti M Adil. Informasi itu diulik penyidik dengan memeriksa 10 saksi pada Kamis, 25 Juli 2024.
 
“Materi pendalaman terkait pemotongan UP (uang persediaan) atau GU (ganti uang persediaan) dari OPD (organisasi perangkat daerah) Kabupaten Kepulauan meranti dan gratifikasi yang diterima Bupati M Adil,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Juli 2024.
 
Tessa enggan memerinci identitas sepuluh saksi itu. Yang jelas, seluruh saksi diperiksa di luar Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti,” ucap Tessa.
 
Baca juga: Periksa 3 Saksi, KPK Usut Penerimaan Gratifikasi Eks Bupati Kutai Kartanegara

Menurut Tessa semua keterangan para saksi sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Keterangan mereka berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang menjerat eks Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih.
 
Sejumlah tersangka yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti terseret dugaan pencucian uang. Selain Fetria, Adil juga diduga mengubah uang hasil tindak pidananya menjadi aset.
 
Sebelumnya, KPK meyakini nilai aset terkait pencucian uang Adil menyentuh puluhan miliar. Kebanyakan berbentuk tanah dan bangunan, namun, belum disita.
 
Adil pernah berurusan dengan KPK dalam kasus suap. Lembaga Antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti pada Kamis 6 April 2023, malam.
 
Adil divonis sembilan tahun penjara atas kasus tersebut. Majelis juga meminta dia membayar denda Rp600 juta dan pidana pengganti Rp17,8 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan