Jakarta: Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka menuai kritik. KPK dinilai lamban karena menahan penanganan perkara saat pemilu.
“Padahal kasus korupsi tidak boleh stop atau diinterupsi momentum politik,” tegas pengamat hukum tata negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah kepada Media Indonesia, Selasa, 16 April 2024.
Menurut dia, KPK seharusnya bisa membedakan penegakan hukum dengan politik. Hal ini dapat memberikan citra buruk bagi KPK.
“Padahal dulu KPK tidak pernah terpengaruh dgn perkara politik. Dampaknya, publik pada akhirnya justru meragukan kinerja KPK,” ujar dia.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Mereka yakni Ahmad Muhdlor Ali, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.
Siska ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap KPK bersama dengan uang Rp69,9 juta di dekatnya. Ari menjadi tersangka beberapa waktu setelahnya setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.
Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.
Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023. Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak.
Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.
Jakarta: Langkah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka menuai kritik. KPK dinilai lamban karena menahan penanganan perkara saat
pemilu.
“Padahal kasus korupsi tidak boleh stop atau diinterupsi momentum politik,” tegas pengamat hukum tata negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah kepada Media Indonesia, Selasa, 16 April 2024.
Menurut dia, KPK seharusnya bisa membedakan penegakan hukum dengan politik. Hal ini dapat memberikan citra buruk bagi KPK.
“Padahal dulu KPK tidak pernah terpengaruh dgn perkara politik. Dampaknya, publik pada akhirnya justru meragukan kinerja KPK,” ujar dia.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan
korupsi pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Mereka yakni Ahmad Muhdlor Ali, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.
Siska ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap KPK bersama dengan uang Rp69,9 juta di dekatnya. Ari menjadi tersangka beberapa waktu setelahnya setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.
Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.
Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023. Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak.
Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)