Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri berharap tak ada kasus pengaturan skor atau match fixing dalam sebuah pertandingan Liga 1. Kasus pengaturan skor ditemukan Polri pada pertandingan Liga 2.
"Harapan kita tidak ada terjadi pelanggaran di Liga 1," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan dikutip Sabtu, 14 Oktober 2023.
Sandi mengatakan kasus pengaturan skor itu ditangani Satgas Antimafia Bola berdasarkan laporan masyarakat. Tim satgas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi hingga mengungkap kasus tersebut.
Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai pengaturan skor diminta melaporkan ke pihak kepolisian. Sehingga, bisa ditindaklanjuti oleh Tim Satgas Antimafia Bola yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Mudah-mudahan itu bisa menampung semua aspirasi baik bisa datang maupun bertelepon atau pun bisa menghubungi sarana yang sudah disampaikan kemarin oleh Bapak Tim Satgas Antimafia Bola Polri," ungkapnya.
Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor di Liga 2 ini. Mereka yakni berinisial K selaku LO atau perantara wasit dan AS selaku kurir pengantar uang. Namun, AS masuk daftar pencarian orang (DPO).
AS dan K dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.
Selanjutnya, M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan. Tersangka M, E, R dan A selaku wasit dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Kemudian, Satgas Antimafia Bola menetapkan dua tersangka baru berinisial VW dan DR. VW merupakan salah satu mantan pemilik klub yang menyuap wasit. Ia ternyata juga aktif melobi para wasit agar memenangkan klub miliknya tersebut.
Sementara itu, tersangka DR berperan sebagai salah pengurus klub tersebut dan penyuplai dana suap yang akan diberikan ke perangkat wasit. Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan club Y agar dapat masuk atau maju ke Liga 1.
VW dan DR dijerat Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri berharap tak ada kasus pengaturan skor atau match fixing dalam sebuah pertandingan Liga 1. Kasus
pengaturan skor ditemukan Polri pada pertandingan Liga 2.
"Harapan kita tidak ada terjadi pelanggaran di Liga 1," kata Kepala Divisi Humas
Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan dikutip Sabtu, 14 Oktober 2023.
Sandi mengatakan kasus pengaturan skor itu ditangani Satgas Antimafia Bola berdasarkan laporan masyarakat. Tim satgas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi hingga mengungkap kasus tersebut.
Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai pengaturan skor diminta melaporkan ke pihak kepolisian. Sehingga, bisa ditindaklanjuti oleh Tim Satgas Antimafia Bola yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Mudah-mudahan itu bisa menampung semua aspirasi baik bisa datang maupun bertelepon atau pun bisa menghubungi sarana yang sudah disampaikan kemarin oleh Bapak Tim Satgas Antimafia Bola Polri," ungkapnya.
Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor di Liga 2 ini. Mereka yakni berinisial K selaku LO atau perantara wasit dan AS selaku kurir pengantar uang. Namun, AS masuk daftar pencarian orang (DPO).
AS dan K dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.
Selanjutnya, M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan. Tersangka M, E, R dan A selaku wasit dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Kemudian, Satgas Antimafia Bola menetapkan dua tersangka baru berinisial VW dan DR. VW merupakan salah satu mantan pemilik klub yang menyuap wasit. Ia ternyata juga aktif melobi para wasit agar memenangkan klub miliknya tersebut.
Sementara itu, tersangka DR berperan sebagai salah pengurus klub tersebut dan penyuplai dana suap yang akan diberikan ke perangkat wasit. Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan club Y agar dapat masuk atau maju ke Liga 1.
VW dan DR dijerat Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)