Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Lembaga Negara Diminta Berikan Keadilan Hukum

Achmad Zulfikar Fazli • 26 Maret 2024 13:18
Jakarta: Semua lembaga negara diminta dapat memberikan keadilan hukum. Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Ketua KY Amzulian Rifai, Ketua MA M Syarifuddin didorong agar bisa menegakkan konstitusi.
 
Hal ini disampaikan perwakilan Kaukus Mahasiswa Untuk Perubahan (KMUP) Farid sudrajat di depan Pengadilan Tinggi dan Tata Usaha Negara (PTTUN), Jakarta, merespons putusan majelis hakim terkait gugatan banding PT SKB.
 
“Mematuhi dan implementasi secara total Permendagri No. 76 Tahun 2014 Tentang batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas). Mengevaluasi dan Membatalkan seluruh Perizinan PT. SKB (Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, Izin Budidaya, Izin AMDAL dan lain-lain),” ujar Farid, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024.

Menurut dia, putusan majelis hakim PTTUN telah mencoreng rasa keadilan. Apalagi, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menolak gugatan tersebut. Hal ini, kata dia, justru menimbulkan beragam kabar miring tentang aparat peradilan.
 
“Gejala ini akan berdampak mengintervensi hukum,” ujar Farid.
 
Baca Juga: Alasan Hakim Vonis Eks Kadis PUPR Papua di Bawah Tuntutan JPU

Farid menjelaskan kasus ini bermula ada keinginan PT SKB menguasai lokasi tambang batubara di Kabupaten Musirawas Utara dengan cara menerbitkan izin perkebunan sawit yang diduga abal-abal dengan bekerja sama dengan oknum pejabat daerah.
 
"Padahal di lokasi tersebut yang diterbitkan sesuai Permen Nomor 76 Tahun 2014 sudah jelas salah tempat karena masuk Kabupaten Musirawas Utara, bagaimana bisa izin perkebunan sawit terbit beda kabupaten? padahal di lokasi tersebut sudah ada beberapa perusahaan pertambangan batubara dan perkebunan sawit,” papar Farid.
 
Farid mengingatkan PTTUN untuk tidak mengabaikan tuntutan ini. Dia memastikan aksi serupa akan terus dilakukan dengan jumlah massa yang lebih banyak.
 
"Kami akan terus konsolidasi, jika tidak ada iktikad baik," ujar dia.
 
Kasus ini bermula dari terbitnya Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor : 00146/Muba atas nama PT SKB yang telah tumpang tindih dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Gorby Putra Utama.
 
Kementerian ATR/BPN pun mengeluarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tentang Pembatalan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 83/HGU/KEM-ATR/BPN/XI/2021 pada 4 November 2021 dan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 0016/MUBA Atas Nama PT Sentosa Kurnia Bahagia berkedudukan di Palembang dengan luas 3.859,70 Ha terletak di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, karena cacat administrasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan