medcom.id, Jakarta: Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tak setuju jika kelompok Din Minimi diberikan amnesti begitu saja. Amnesti diberikan harus melalui beberapa proses.
Badrodin menerangkan, harus ada pengecekan terlebih dahulu terhadap kelompok Din Minimi.
"Waktu itu dilaporkan 120 anggota, kami harus cek apakah betul jumlahnya 120. Kemudian kami cek apakah yang 120 itu GAM semua. Kan harus ada verifikasinya," kata Badrodindi Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2016).
Badrodin mengatakan data-data terkait kelompok Din Minimi masih dalam penelitian. Sejauh ini belum didapat keputusan apakah kelompok tersebut perlu mendapatkan amnesti atau tidak.
Dia juga tak mau berandai-andai apakah anggota Din Minimi bakal lolos dari hukuman jika terbukti melakukan tindak pidana.
"Itu jangan tanya sekarang. Masih kita data. Pemberian amnesti, abolisi dan grasi, ada pertimbangan hukumnya," jelasnya.
Din Minimi sudah menyerahkan diri kepada Badan Intelijen Negara. Kelompok ini sempat menyampaikan kekecewaannya terhadap elit GAM yang saat ini menduduki sebagian besar posisi strategis pemerintahan Aceh kepada Kepala BIN Sutiyoso beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, Din Minimi juga menyampaikan beberapa butir tuntutan yang salah satunya meminta amnesti kepada Presiden terhadap seluruh anggota Din Minimi yang menyerahkan diri.
medcom.id, Jakarta: Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tak setuju jika kelompok Din Minimi diberikan amnesti begitu saja. Amnesti diberikan harus melalui beberapa proses.
Badrodin menerangkan, harus ada pengecekan terlebih dahulu terhadap kelompok Din Minimi.
"Waktu itu dilaporkan 120 anggota, kami harus cek apakah betul jumlahnya 120. Kemudian kami cek apakah yang 120 itu GAM semua. Kan harus ada verifikasinya," kata Badrodindi Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2016).
Badrodin mengatakan data-data terkait kelompok Din Minimi masih dalam penelitian. Sejauh ini belum didapat keputusan apakah kelompok tersebut perlu mendapatkan amnesti atau tidak.
Dia juga tak mau berandai-andai apakah anggota Din Minimi bakal lolos dari hukuman jika terbukti melakukan tindak pidana.
"Itu jangan tanya sekarang. Masih kita data. Pemberian amnesti, abolisi dan grasi, ada pertimbangan hukumnya," jelasnya.
Din Minimi sudah menyerahkan diri kepada Badan Intelijen Negara. Kelompok ini sempat menyampaikan kekecewaannya terhadap elit GAM yang saat ini menduduki sebagian besar posisi strategis pemerintahan Aceh kepada Kepala BIN Sutiyoso beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, Din Minimi juga menyampaikan beberapa butir tuntutan yang salah satunya meminta amnesti kepada Presiden terhadap seluruh anggota Din Minimi yang menyerahkan diri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)