medcom.id, Jakarta: Evy Susanti, terdakwa suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri Medan dan penanganan perkara di Kejaksaan Agung, membantah keterangan Fransiska, pegawai kantor hukum O.C. Kaligis sekaligus saksi perkara tersebut. Evy menampik eterangan Fransiska yang menyebut dirinya minta difasilitasi bertemu dengan Patrice Rio Capella.
Dalam keterangannya, Siska, panggilan Fransiska memaparkan, peran Evy dalam pemberian uang ke Patrice Rio Capella. Fransiska mengakui mengenal istri muda Gatot Pujo Nugroho itu, melalui pengacara Kaligis. Lalu, ia diperintahkan Iwan, pengacara senior di kantor OCK, menghubungi Rio.
Siska mengaku, dirinya menghubungi Rio buat dipertemukan dengan Evy. "Rio bilang minta ketemu terus, saya kan sibuk sis. Aku harus menyisihkan waktu, emangnya aku petugas sosial," kata Siska saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/16).
Dari percakapan itu, kata Siska, muncul angka duit. Tapi, Rio tak mau dirinya disebut sebagai pihak yang meminta duit sebesar Rp200 juta.
Pada 20 Mei 2015, Siska bertemu Evy di Kafe Betawi, Grand Indonesia. Evy kemudian menyerahkan uang Rp150 juta dan Rp50 juta menyusul melalui stafnya ke kantor OCK untuk diserahkan ke Rio.
Mendengar keterangan itu, Evy tak terima. Bini muda Gatot Pudjo itu menerangkan, inisiatif bukan datang dari dia. Sebaliknya, Siska yang meminta duit buat Rio.
"Siska yang bilang. Bukan kebiasaan saya kasih uang ke pejabat," sanggah Evy.
Siska balik menyanggah Evy. Ia menganggap Evy bicara di luar fakta. "Faktanya tidak seperti itu," Siska menimpali.
Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, didakwa menyuap anggota DPR Patrice Rio Capella Rp200 juta. Dengan maksud agar Rio membantu untuk memudahkan pengurusan penghentian penyidikan perkara di Kejaksaan Agung.
Gatot dan Evy diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Evy Susanti, terdakwa suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri Medan dan penanganan perkara di Kejaksaan Agung, membantah keterangan Fransiska, pegawai kantor hukum O.C. Kaligis sekaligus saksi perkara tersebut. Evy menampik eterangan Fransiska yang menyebut dirinya minta difasilitasi bertemu dengan Patrice Rio Capella.
Dalam keterangannya, Siska, panggilan Fransiska memaparkan, peran Evy dalam pemberian uang ke Patrice Rio Capella. Fransiska mengakui mengenal istri muda Gatot Pujo Nugroho itu, melalui pengacara Kaligis. Lalu, ia diperintahkan Iwan, pengacara senior di kantor OCK, menghubungi Rio.
Siska mengaku, dirinya menghubungi Rio buat dipertemukan dengan Evy. "Rio bilang minta ketemu terus, saya kan sibuk sis. Aku harus menyisihkan waktu, emangnya aku petugas sosial," kata Siska saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/16).
Dari percakapan itu, kata Siska, muncul angka duit. Tapi, Rio tak mau dirinya disebut sebagai pihak yang meminta duit sebesar Rp200 juta.
Pada 20 Mei 2015, Siska bertemu Evy di Kafe Betawi, Grand Indonesia. Evy kemudian menyerahkan uang Rp150 juta dan Rp50 juta menyusul melalui stafnya ke kantor OCK untuk diserahkan ke Rio.
Mendengar keterangan itu, Evy tak terima. Bini muda Gatot Pudjo itu menerangkan, inisiatif bukan datang dari dia. Sebaliknya, Siska yang meminta duit buat Rio.
"Siska yang bilang. Bukan kebiasaan saya kasih uang ke pejabat," sanggah Evy.
Siska balik menyanggah Evy. Ia menganggap Evy bicara di luar fakta. "Faktanya tidak seperti itu," Siska menimpali.
Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, didakwa menyuap anggota DPR Patrice Rio Capella Rp200 juta. Dengan maksud agar Rio membantu untuk memudahkan pengurusan penghentian penyidikan perkara di Kejaksaan Agung.
Gatot dan Evy diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)