medcom.id, Jakarta: Richard Joost Lino yakin pengadaan mobile crane di PT Pelindo II tidak melanggar hukum. Proses pengadaan alat di BUMN pelabuhan itu sudah mengikuti aturan yang berlaku.
Hari ini Lino kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Direktur Utama PT Pelindo II itu diperiksa sebagai saksi selama lima jam.
"Semua proses yang kita adakan sesuai dengan proses governance yang sudah kita kerjakan, tidak ada yang kita langgar," ujar Lino di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).
Lino menjelaskan, terkait dugaan penyimpangan seperti ditengarai oleh Pansus Pelindo di DPR pihaknya bisa memaklumi. "Bahwa kemarin DPR itu ada komentar, mungkin info yang mereka dapat tidak lengkap. Tapi setelah kita lengkapi, sekarang selesai," kata dia.
Apabila Pansus Pelindo hendak memanggil karyawan Pelindo II, Lino mempersilahkan. Dia mengingatkan agar bawahannya itu benar-benar memberi keterangan yang sesuai.
"Persoalan kita negeri ini banyak orang yang ngomong tidak sebenarnya. Itu kadang-kadang dipercaya, kan jadi susah organisasi," beber Lino.
Karena itu, Lino tidak segan-segan menyeret mereka yang berbohong ke jalur hukum. Selain itu, pihak-pihak yang melaporkan hal yang berbeda itu agar melakukan klarifikasi ke publik.
"Saya tidak mengerti bagaimana, tapi yang penting ada statemen mereka yang saya tidak terima. Jadi apa yang mereka kasih tahu ke saya itu berbeda dengan apa yang dikatakan ke Pansus. Makanya saya somasi mereka, mereka harus jawab ke publik."
Untuk pemeriksaan hari ini, Lino mengaku diperiksa penyidik terkait kasus pengadaan mobile crane tersebut. Tidak ada pertanyaan khusus yang lain selain itu. "Pengadaan dan sebagainya. Jadi tidak ada yang khusus," kata Lino.
Lino menegaskan pengadaan 10 unit mobile crane sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada 2014. Hasil audit BPK merekomendasikan PT Pelindo II mengenakan sanksi maksimun lima persen kepada kontraktor atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Sebaliknya, penyidik Bareskrim Polri menilai harga pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II tidak wajar. Berdasarkan penelusuran tim penyelidik, diketahui harga satuan mobile crane sesuai dengan spesifikasi barang yang dibeli Pelindo II hanya sekitar Rp2,4 miliar per unit.
medcom.id, Jakarta: Richard Joost Lino yakin pengadaan
mobile crane di PT Pelindo II tidak melanggar hukum. Proses pengadaan alat di BUMN pelabuhan itu sudah mengikuti aturan yang berlaku.
Hari ini Lino kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Direktur Utama PT Pelindo II itu diperiksa sebagai saksi selama lima jam.
"Semua proses yang kita adakan sesuai dengan proses
governance yang sudah kita kerjakan, tidak ada yang kita langgar," ujar Lino di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).
Lino menjelaskan, terkait dugaan penyimpangan seperti ditengarai oleh Pansus Pelindo di DPR pihaknya bisa memaklumi. "Bahwa kemarin DPR itu ada komentar, mungkin info yang mereka dapat tidak lengkap. Tapi setelah kita lengkapi, sekarang selesai," kata dia.
Apabila Pansus Pelindo hendak memanggil karyawan Pelindo II, Lino mempersilahkan. Dia mengingatkan agar bawahannya itu benar-benar memberi keterangan yang sesuai.
"Persoalan kita negeri ini banyak orang yang ngomong tidak sebenarnya. Itu kadang-kadang dipercaya, kan jadi susah organisasi," beber Lino.
Karena itu, Lino tidak segan-segan menyeret mereka yang berbohong ke jalur hukum. Selain itu, pihak-pihak yang melaporkan hal yang berbeda itu agar melakukan klarifikasi ke publik.
"Saya tidak mengerti bagaimana, tapi yang penting ada statemen mereka yang saya tidak terima. Jadi apa yang mereka kasih tahu ke saya itu berbeda dengan apa yang dikatakan ke Pansus. Makanya saya somasi mereka, mereka harus jawab ke publik."
Untuk pemeriksaan hari ini, Lino mengaku diperiksa penyidik terkait kasus pengadaan
mobile crane tersebut. Tidak ada pertanyaan khusus yang lain selain itu. "Pengadaan dan sebagainya. Jadi tidak ada yang khusus," kata Lino.
Lino menegaskan pengadaan 10 unit
mobile crane sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada 2014. Hasil audit BPK merekomendasikan PT Pelindo II mengenakan sanksi maksimun lima persen kepada kontraktor atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Sebaliknya, penyidik Bareskrim Polri menilai harga pengadaan 10
mobile crane di PT Pelindo II tidak wajar. Berdasarkan penelusuran tim penyelidik, diketahui harga satuan
mobile crane sesuai dengan spesifikasi barang yang dibeli Pelindo II hanya sekitar Rp2,4 miliar per unit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DOR)