Alex Usman/ANT/Reno Esnir
Alex Usman/ANT/Reno Esnir

Alex Usman Berharap Bebas dari Tuntutan

Meilikhah • 10 Maret 2016 12:58
medcom.id, Jakarta: Terdakwa kasus pengadaan unit uninterruptible power supply (UPS) Alex Usman dijadwalkan menghadapi vonis hari ini. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat itu berharap dirinya lolos dari tuntutan.
 
Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menuntut Alex dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
 
"Kalau ditanya pasti harapannya lebih rendah, siapapun. Malah orang berharap bebas," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2016).

Alex mengaku di proyek pengadaan UPS dirinya hanya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) yang bertugas menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) yang dia yakini sudah sesuai prosedur. Soal lelang, kata dia, bukan lagi wewenang PPK melainkan unit layanan pengadaan (ULP).
 
"Yang sekarang dipersoalkan, dianggap saya kurang cermat menyusun HPS. Sementara saya sudah ambil dari sumber yang benar.  Ini kondisinya," jelas Alex.
 
Alex mengaku heran mengapa hasil pekerjaannya dianggap kurang cermat hingga diduga menyebabkan kerugian negara. Dia pun mengaku telah memasrahkan segala keputusan kepada majelis hakim.
 
Dalam kasus ini, Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Alex didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dalam proyek pengadaan UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN. Atas perbuatannya, Alex didakwa telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp81,4 miliar.
 
Alex pun diancam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Dalam sidang pembacaan tuntutan beberapa pekan lalu, jaksa penuntut umum menuntut Alex dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan