Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (pegang mic),--Foto: MTVN/Renatha Swasty
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (pegang mic),--Foto: MTVN/Renatha Swasty

Laporan ke LPSK Meningkat Sepanjang 2015

Renatha Swasty • 30 Desember 2015 14:09
medcom.id, Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat, sepanjang tahun 2015 ada 1.590 permohonan yang masuk. Sejak tahun 2013, permohonan perlindungan terus meningkat.
 
"Bahwa permohonan yang masuk ke LPSK mengalami peningkatan. Di 2013 ada 1.060 permohonan yang masuk, di 2014 ada 1.076 yang masuk hanya sedikit karena di sini ada perubahan sistem pencatatan sehingga jumlah menurun. Dan 2015 sampai 18 Desember ada 1.590 permohonan yang masuk ke LPSK," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam konfrensi pers 'Laporan Kinerja LPSK 2015' di Ibis Hotel, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2015).
 
Haris mengatakan, peningkatan laporan ke LPSK ini lantaran adanya kerja sama yang baik dengan penegak hukum, yakni Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK. Juga kerja sama dengan kementerian/lembaga. Pihaknya juga melakukan jemput bola kepada masyarakat yang tengah menjadi pembicaraan publik.

"Karena adanya kerja sama, terutama pada kepolisian dan kejaksaan mereka lebih terbuka lagi untuk merekomendasikan saksi dan korban untuk dilindungi," beber Haris.
 
Sepanjang 2015, LPSK juga intensif melakukan sosialisasi di daerah. Hal ini untuk memberikan pemahaman tidak hanya pada penegak hukum tapi juga masyarakat sipil, mahasiswa dan LSM terkait hak-hak saksi dan korban.
 
Adapun dari 1.590 permohonan yang masuk, sebanyak 1.102 permohonan diterima, 315 permohonan ditolak, 62 permohonan diberikan rekomendasi, 31 permohonan diberikan santunan dan empat permohonan ditunda. Sementara 1.514 permohonan sudah diproses.
 
Haris menjelaskan, permohonan yang diterima terbagi dalam beberapa kasus, yakni 837 berkaitan dengan pelanggaran HAM berat, 43 kasus korupsi, 49 kasus tindak pidana perdagangan orang, 35 kasus terorisme, 25 kasus kejahatan seksual terhadap anak dan 113 kasus tindak pidana lain.
 
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, LPSK tak sembarang menerima laporan. Pihaknya melakukan seleksi ketat pada siapapun yang meminta perlindungan. Bagi mereka yang ditolak lanjut Partogi lantaran tak memenuhi syarat.
 
"Kita periksa apakah keterangan pemohon penting atau enggak, keterangannya berkontribusi apa enggak. Kalau keterangannya hanya katanya katanya, nggak penting. Lalu apakah dia memiliki ancaman atau tidak," beber Partogi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan