medcom.id, Jakarta: Maqdir Ismail, kuasa hukum Patrice Rio Capella, menilai tuntutan dua tahun penjara dirasa memberatkan kliennya. Rio, bekas anggota Komisi III DPR, dituntut dua tahun setelah diduga kuat menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Gatot, Evy Susanti.
"(Tuntutan) Terlalu berat bagi orang seperti Rio, apalagi untuk uang yang tidak pernah dia minta dan uang yang sudah ia kembalikan," kata Maqdir seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015).
Menurut Maqdir, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sepenuhnya benar. Maqdir mengatakan, kliennya tak pernah punya niat untuk menerima uang dari Gatot.
Selain itu, komunikasi Rio dengan Fransiska Insani Rahesti alias Siska juga dianggap dilakukan setelah ada islah Partai NasDem. Siska berperan sebagai fasilitator Rio dengan Gatot-Evy.
Hal yang juga disorot tim kuasa hukum, lanjut Maqdir, yakni kedudukan Rio dalam menerima uang tersebut. Status Rio saat menerima uang tersebut belum jelas, apakah sebagai Sekjen NasDen atau anggota DPR.
"Dalam keterangan Evy Susanti di persidangan jelas betul, ini dalam kedudukan Sekjen NasDem dan berkaitan dengan islah, bukan berkaitan dengan pengurusan perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau di Kejaksaan Agung." kata Maqdir.
Jaksa KPK, Yudi Kristiana meminta, Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, memutuskan mantan Sekjen Partai NasDem itu secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua.
"Meminta kepada Majelis Hakim, menyatakan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rio Capella berupa penjara dua tahun penjara dan pidana denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurangan," kata Yudi saat membacakan tuntutan.
Duit Rp200 juta diberikan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti kepada Rio. Uang itu diduga kuat merupakan suap agar Rio bersedia melobi Kejaksaan Agung untuk menghentikan kasus Bansos Sumut yang tengah disidik Kejagung. Namun di pengadilan terungkap uang tersebut sebagai ucapan terimakasi Gatot dan Evy karena Rio sudah menjadi juru damai antara Gatot dan Teuku Erry, Wakil Gubernur Sumut.
medcom.id, Jakarta: Maqdir Ismail, kuasa hukum Patrice Rio Capella, menilai tuntutan dua tahun penjara dirasa memberatkan kliennya. Rio, bekas anggota Komisi III DPR, dituntut dua tahun setelah diduga kuat menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Gatot, Evy Susanti.
"(Tuntutan) Terlalu berat bagi orang seperti Rio, apalagi untuk uang yang tidak pernah dia minta dan uang yang sudah ia kembalikan," kata Maqdir seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015).
Menurut Maqdir, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sepenuhnya benar. Maqdir mengatakan, kliennya tak pernah punya niat untuk menerima uang dari Gatot.
Selain itu, komunikasi Rio dengan Fransiska Insani Rahesti alias Siska juga dianggap dilakukan setelah ada islah Partai NasDem. Siska berperan sebagai fasilitator Rio dengan Gatot-Evy.
Hal yang juga disorot tim kuasa hukum, lanjut Maqdir, yakni kedudukan Rio dalam menerima uang tersebut. Status Rio saat menerima uang tersebut belum jelas, apakah sebagai Sekjen NasDen atau anggota DPR.
"Dalam keterangan Evy Susanti di persidangan jelas betul, ini dalam kedudukan Sekjen NasDem dan berkaitan dengan islah, bukan berkaitan dengan pengurusan perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau di Kejaksaan Agung." kata Maqdir.
Jaksa KPK, Yudi Kristiana meminta, Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, memutuskan mantan Sekjen Partai NasDem itu secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua.
"Meminta kepada Majelis Hakim, menyatakan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rio Capella berupa penjara dua tahun penjara dan pidana denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurangan," kata Yudi saat membacakan tuntutan.
Duit Rp200 juta diberikan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti kepada Rio. Uang itu diduga kuat merupakan suap agar Rio bersedia melobi Kejaksaan Agung untuk menghentikan kasus Bansos Sumut yang tengah disidik Kejagung. Namun di pengadilan terungkap uang tersebut sebagai ucapan terimakasi Gatot dan Evy karena Rio sudah menjadi juru damai antara Gatot dan Teuku Erry, Wakil Gubernur Sumut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)