medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Kali ini, KPK memanggil sebelas saksi terkait kasus tersebut. Para saksi yang dipanggil berasal dari jajaran Pemerintah Provinsi Sumut dan mantan anggota DPRD.
Sekretaris Provinsi Sumut Hasban Ritonga dan Kepala Bidang Sosial Budaya pada Badan Penelitian dan Pengembangan Sumut Mulyadi Simatupang tampak dipanggil lembaga antikorupsi. Sementara, sembilan saksi lainnya merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.
Mantan wakil rakyat Sumut yang dijadwalkan diperiksa adalah Ristiawati, Imam Bandaharo Nasution, Andi Arba, Oloan Simbolon, Tagor Pandapotan Simangungsong, dan Mulyani. Anggota DPRD Sumut 2009-2014 lainnya: Pengacara Alamsyah Hamdani, dosen Universitas Muslim Nusantara Hardi Mulyono, dan Indra Alamsyah yang kini menjabat Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut, juga turut dipanggil.
"Mereka akan dimintai keterangan untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015).
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menjelaskan, para saksi dipanggil guna mendalami perkara suap di lingkungan DPRD Sumut. KPK, kata dia, mencari keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Memang pemeriksaan mengarah ke sana untuk ungkapkan adanya kemungkinan dugaan pelaku lainnya yang harus turut bertanggung jawab secara pidana," jelas Indriyanto.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap kepada DPRD Sumut pada Selasa 3 November 2015. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.
Suap diduga diberikan terkait beberapa hal. Duit mengalir untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Kali ini, KPK memanggil sebelas saksi terkait kasus tersebut. Para saksi yang dipanggil berasal dari jajaran Pemerintah Provinsi Sumut dan mantan anggota DPRD.
Sekretaris Provinsi Sumut Hasban Ritonga dan Kepala Bidang Sosial Budaya pada Badan Penelitian dan Pengembangan Sumut Mulyadi Simatupang tampak dipanggil lembaga antikorupsi. Sementara, sembilan saksi lainnya merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.
Mantan wakil rakyat Sumut yang dijadwalkan diperiksa adalah Ristiawati, Imam Bandaharo Nasution, Andi Arba, Oloan Simbolon, Tagor Pandapotan Simangungsong, dan Mulyani. Anggota DPRD Sumut 2009-2014 lainnya: Pengacara Alamsyah Hamdani, dosen Universitas Muslim Nusantara Hardi Mulyono, dan Indra Alamsyah yang kini menjabat Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut, juga turut dipanggil.
"Mereka akan dimintai keterangan untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015).
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menjelaskan, para saksi dipanggil guna mendalami perkara suap di lingkungan DPRD Sumut. KPK, kata dia, mencari keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Memang pemeriksaan mengarah ke sana untuk ungkapkan adanya kemungkinan dugaan pelaku lainnya yang harus turut bertanggung jawab secara pidana," jelas Indriyanto.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap kepada DPRD Sumut pada Selasa 3 November 2015. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.
Suap diduga diberikan terkait beberapa hal. Duit mengalir untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)