medcom.id, Jakarta: Setelah mangkir pada panggilan pertama, Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino akan memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan Bareskrim Mabes Polri. Lino bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan <i>mobile crane</i>.
"Sudah diterima (surat panggilan), hari Senin 9 November," ujar Kuasa Hukum Pelindo Rudi Kabunang di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2015).
Menurut Rudi, kliennya tak bakal mangkir lagi. Dia yakin, Lino akan hadir. "Kami datang pasti, siap datang," kata dia.
Meskipun telah mengetahui jadwal panggilan kedua, Rudi mengaku, kliennya tak memiliki persiapan apapun. Sebab, status Lino hanya saksi.
"Karena saksi, jadi tidak ada persiapan apa-apa. Yang ditanya juga apa, kami belum tahu," kata dia.
Yang jelas menurutnya, penjelasan yang akan diberikan kliennya hanya seputar kasus mobile crane. Dia memastikan, kliennya akan kooperatif. "Lihat saja perkembangannya," paparnya.
Senin, 2 November, Lino dipanggil penyidik buat diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pengadaan mobile crane di PT Pelindo II. Lino diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane di Pelindo II.
Lino mangkir pada pemeriksaan pertama dengan berdalih bahwa panggilan tak dilakukan sesuai Pasal 227 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mensyaratkan panggilan dilakukan minimal tiga hari kerja sebelum diperiksa. Pemanggilan ini kelanjutan dari penggeledahan ruang kerja Lino, Agustus lalu. Saat itu penyidik Bareskrim sedang memulai penyelidikan dugaan korupsi di tubuh Pelindo II.
medcom.id, Jakarta: Setelah mangkir pada panggilan pertama, Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino akan memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan Bareskrim Mabes Polri. Lino bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan
mobile crane.
"Sudah diterima (surat panggilan), hari Senin 9 November," ujar Kuasa Hukum Pelindo Rudi Kabunang di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2015).
Menurut Rudi, kliennya tak bakal mangkir lagi. Dia yakin, Lino akan hadir. "Kami datang pasti, siap datang," kata dia.
Meskipun telah mengetahui jadwal panggilan kedua, Rudi mengaku, kliennya tak memiliki persiapan apapun. Sebab, status Lino hanya saksi.
"Karena saksi, jadi tidak ada persiapan apa-apa. Yang ditanya juga apa, kami belum tahu," kata dia.
Yang jelas menurutnya, penjelasan yang akan diberikan kliennya hanya seputar kasus mobile crane. Dia memastikan, kliennya akan kooperatif. "Lihat saja perkembangannya," paparnya.
Senin, 2 November, Lino dipanggil penyidik buat diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pengadaan mobile crane di PT Pelindo II. Lino diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane di Pelindo II.
Lino mangkir pada pemeriksaan pertama dengan berdalih bahwa panggilan tak dilakukan sesuai Pasal 227 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mensyaratkan panggilan dilakukan minimal tiga hari kerja sebelum diperiksa. Pemanggilan ini kelanjutan dari penggeledahan ruang kerja Lino, Agustus lalu. Saat itu penyidik Bareskrim sedang memulai penyelidikan dugaan korupsi di tubuh Pelindo II.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)