Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendukung penuh perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. Firli menyebut kerja sama itu bisa membuat pemberantasan korupsi menjadi makin galak.
"Harapan kami, perjanjian Ini akan mempererat hubungan kedua negara dan memperkuat kedua negara dalam upaya bersama pemberantasan tindak pidana transnational crime termasuk tindak pidana korupsi," kata Firli melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Januari 2022.
Firli menilai ekstradisi bisa menjadi angin segar pemberantasan korupsi. Apalagi pencarian koruptor yang kerap kabur ke Singapura menjadi mudah.
"Kami menyambut gembira atas kesepakatan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura," tutur Firli.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura di Bintan, Kepulauan Riau. Perjanjian untuk mencegah dan memberantas tindak pidana lintas batas negara, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
Yasonna menjelaskan perjanjian tersebut memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai ketentuan maksimal kedaluwarsa yang diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
“Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ujar Yasonna, Selasa, 25 Januari 2022.
Dia menerangkan jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut perjanjian ini berjumlah 31 jenis. Yakni tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.
Baca: KPK Yakin Ekstradisi Indonesia-Singapura Jadi Tonggak Maju Pemberantasan Korupsi
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Firli Bahuri mendukung penuh
perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. Firli menyebut kerja sama itu bisa membuat pemberantasan korupsi menjadi makin galak.
"Harapan kami, perjanjian Ini akan mempererat hubungan kedua negara dan memperkuat kedua negara dalam upaya bersama pemberantasan tindak pidana
transnational crime termasuk tindak pidana korupsi," kata Firli melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Januari 2022.
Firli menilai ekstradisi bisa menjadi angin segar
pemberantasan korupsi. Apalagi pencarian koruptor yang kerap kabur ke Singapura menjadi mudah.
"Kami menyambut gembira atas kesepakatan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura," tutur Firli.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura di Bintan, Kepulauan Riau. Perjanjian untuk mencegah dan memberantas tindak pidana lintas batas negara, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
Yasonna menjelaskan perjanjian tersebut memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai ketentuan maksimal kedaluwarsa yang diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
“Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (
deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ujar Yasonna, Selasa, 25 Januari 2022.
Dia menerangkan jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut perjanjian ini berjumlah 31 jenis. Yakni tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.
Baca:
KPK Yakin Ekstradisi Indonesia-Singapura Jadi Tonggak Maju Pemberantasan Korupsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)