Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan tersangka sekaligus mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi. Keduanya bakal diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
"Jaksa KPK Putra Iskandar telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Isnu Edhi Wijaya dan terdakwa Husni Fahmi ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Juni 2022.
Ali mengatakan kedua orang itu kini menjadi tahanan pengadilan. KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana dari majelis hakim.
"Dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Baca: KPK Belum Endus Keterlibatan Ganjar di Kasus KTP-el
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk mereka berdua. Pada dakwaan pertama, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua mereka disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) merampungkan dakwaan tersangka sekaligus mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan
KTP-el Husni Fahmi. Keduanya bakal diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
"Jaksa KPK Putra Iskandar telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Isnu Edhi Wijaya dan terdakwa Husni Fahmi ke
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Juni 2022.
Ali mengatakan kedua orang itu kini menjadi tahanan pengadilan. KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana dari majelis hakim.
"Dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Baca:
KPK Belum Endus Keterlibatan Ganjar di Kasus KTP-el
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk mereka berdua. Pada dakwaan pertama, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua mereka disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)