Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: MI/Susanto.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: MI/Susanto.

Samin Tan Bebas, Firli: KPK Sudah Berupaya Optimal

Candra Yuri Nuralam • 14 Juni 2022 07:10
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menghormati putusan kasasi mantan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN), Samin Tan. Firli menyebut KPK sudah bekerja maksimal dalam kasus itu.
 
"KPK telah berupaya melakukan langkah optimal dalam perkara ini sesuai koridor hukum berlaku," kata Firli kepada Medcom.id, Selasa, 14 Juni 2022.
 
Firli mengatakan KPK sudah mengupayakan memproses hukum Samin Tan dalam persidangan tingkat pertama dan kasasi. Putusan hakim dalam kasasi harus dihormati meski menguatkan vonis bebas Samin Tan.

"KPK menghormati putusan hakim dan melaksanakan tugas pokok KPK sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 huruf f Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," ujar Firli.
 
Baca: Samin Tan Segera Diadili
 
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya kini masih menunggu salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Salinan itu bakal dipelajari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
 
"Kami berharap MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan dimaksud untuk kami pelajari, apakah ada peluang dilakukan langkah hukum berikutnya," ujar Ali.
 
Samin Tan diadili dalam kasus dugaan korupsi proses pengurusan transmisi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral.
 
Dia diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih. Tujuannya, Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. AKT telah diakuisisi PT BORN.
 
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII saat itu bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.
 
Eni juga diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tenaga ahli Eni.
 
Pemberian pertama, pada 1 Juni 2018, sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua Rp1 miliar pada 22 Juni 2018. Total suap yang diterima Eni sebanyak Rp5 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan