Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

11.811 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice Selama 2021

Kautsar Widya Prabowo • 01 Januari 2022 04:48
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan keadilan restoratif atau restorative justice diutamakan dalam penegakan hukum. Sepanjang 2021, 11.811 perkara diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.  
 
"Polri mengubah pola dengan mengedepankan pendekatan-pendekatan restorative justice, khususnya kasus-kasus yang dirasa tidak perlu harus naik ke pengadilan," ujar Listyo dalam rilis akhir tahun 2021, di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Desember 2021. 
 
Listyo menekankan kepada jajarannya bila perkara hukum ringan sebisa mungkin diselesaikan dengan kekeluargaan. Pasalnya, apabila dibawa ke pengadilan, perkara tersebut berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat. 

"Di mana rasa keadilan (jika dilanjutkan ke pengadilan), khususnya masyarakat (kecil) harusnya kita bantu," jelas dia.
 
Baca: Banyak Polisi Nakal Sepanjang 2021, Kapolri Minta Maaf
 
Sebelumnya, OS, 28, dan MHF, 25, buruh tersangka kasus penerobosan dan perusakan ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim ditangguhkan penahanannya. Penangguhan itu diberikan atas permohonan penjamin keluarga tersangka dan pimpinan serikat buruh.
 
"Kedua tersangka menjadi tulang punggung keluarga dan penangguhan yang dilakukan juga sesuai dengan hukum acara pidananya," ujar Direskrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal, Selasa, 28 Desember 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan