Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal terus memberikan pendidikan antirasuah ke masyarakat. Langkah ini diyakini mujarab memberantas korupsi di Indonesia.
"Karena apa, karena memang tidak ada yang menjamin bahwa orang tidak akan melakukan korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana melalui telekonferensi di Jakarta, Rabu, 23 Februari 2022.
KPK tengah gencar menyebarkan pendidikan antikorupsi ke dunia pendidikan. Langkah ini diambil untuk menciptakan masyarakat maupun pejabat yang berintegritas ke depannya.
KPK meyakini peningkatan integritas masyarakat merupakan kunci untuk memberantas korupsi di Indonesia. Jabatan, pelakat, dan piagam tidak menjamin pejabat maupun masyarakat bebas dari sikap koruptif.
"Kalau kita lihat kemarin mungkin ya ada beberapa pejabat, katakanlah seorang gubernur itu masih ditangkap KPK. Padahal gubernur tersebut memiliki katakanlah penghargaan-penghargaan antikorupsi yang tidak sedikit," kata Wawan.
Baca: Rahmat Effendi Diduga 'Sunat' Duit ASN Tanpa Peraturan
KPK bakal terus menggencarkan pendidikan antikorupsi ke masyarakat. Pemberian pendidikan antikorupsi bakal dilakukan sampai ke jenjang pendidikan usia dini (Paud).
"Tidak ada jaminan, seseorang yang mendapatkan penghargaan antikorupsi pun tidak akan melakukan korupsi, nah oleh sebab itu maka pendidikan antikorupsi ya enggak ada batasnya," ucap Wawan.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal terus memberikan
pendidikan antirasuah ke masyarakat. Langkah ini diyakini mujarab
memberantas korupsi di Indonesia.
"Karena apa, karena memang tidak ada yang menjamin bahwa orang tidak akan melakukan korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana melalui telekonferensi di Jakarta, Rabu, 23 Februari 2022.
KPK tengah gencar menyebarkan pendidikan antikorupsi ke dunia pendidikan. Langkah ini diambil untuk menciptakan masyarakat maupun pejabat yang berintegritas ke depannya.
KPK meyakini peningkatan integritas masyarakat merupakan kunci untuk memberantas korupsi di Indonesia. Jabatan, pelakat, dan piagam tidak menjamin pejabat maupun masyarakat bebas dari sikap koruptif.
"Kalau kita lihat kemarin mungkin ya ada beberapa pejabat, katakanlah seorang gubernur itu masih ditangkap KPK. Padahal gubernur tersebut memiliki katakanlah penghargaan-penghargaan antikorupsi yang tidak sedikit," kata Wawan.
Baca:
Rahmat Effendi Diduga 'Sunat' Duit ASN Tanpa Peraturan
KPK bakal terus menggencarkan pendidikan antikorupsi ke masyarakat. Pemberian pendidikan antikorupsi bakal dilakukan sampai ke jenjang pendidikan usia dini (Paud).
"Tidak ada jaminan, seseorang yang mendapatkan penghargaan antikorupsi pun tidak akan melakukan korupsi, nah oleh sebab itu maka pendidikan antikorupsi ya enggak ada batasnya," ucap Wawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)