Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Vice President Regional PT Indosat Sigit Pramudiantoro Rabu, 20 April 2022. Dia diminta memberikan informasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
"Didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya penerimaan dalam bentuk gratifikasi berupa sejumlah uang maupun barang pada pihak yang terkait dengan perkara ini karena adanya pemberian izin usaha di wilayah Pemkab Sidoarjo," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 April 2022.
Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik ke Sigit. KPK juga mendalami dugaan ini dengan memeriksa Direktur PT Cipta Karya Multi Teknik Rudy Cius Efendi kemarin.
Dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful sudah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
Baca: KPK Panggil Vice President Regional East Indosat Terkait Kasus Gratifikasi
"Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp250 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Tjokorda Gede Artana saat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, 5 Oktober 2020.
Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Vice President Regional PT Indosat Sigit Pramudiantoro Rabu, 20 April 2022. Dia diminta memberikan informasi terkait dugaan penerimaan
gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
"Didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya penerimaan dalam bentuk gratifikasi berupa sejumlah uang maupun barang pada pihak yang terkait dengan perkara ini karena adanya pemberian izin usaha di wilayah Pemkab Sidoarjo," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 April 2022.
Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik ke Sigit. KPK juga mendalami dugaan ini dengan memeriksa Direktur PT Cipta Karya Multi Teknik Rudy Cius Efendi kemarin.
Dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari
kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful sudah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
Baca:
KPK Panggil Vice President Regional East Indosat Terkait Kasus Gratifikasi
"Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp250 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Tjokorda Gede Artana saat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, 5 Oktober 2020.
Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)