Aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti. Dok. YouTube
Aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti. Dok. YouTube

Headline News

Haris Azhar-Fatia KontraS Jadi Tersangka, Polisi: Sesuai Standar dan Fakta Hukum

MetroTV • 21 Maret 2022 18:57
Jakarta: Aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka dalam kasus pencemaran nama baik pada Senin, 21 Maret 2022, diklaim sesuai fakta dan prosedur hukum.
 
“Polisi menetapkan tersangka itu kan berdasarkan Pasal 184 KUHAP minimal dua alat bukti,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam tayangan Headline News di Metro TV, Senin, 21 Maret 2022.
 
Zulpan menegaskan tidak ada kriminalisasi bagi kedua tersangka. Terlebih, pintu mediasi juga sudah dibuka bagi tersangka dan pelapor.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Haris dan Fatia atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan video YouTube yang berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi dan Operasi Militer Intan Jaya Papua.
 
Baca: Kasus Pencemaran Nama Baik, Fatia dan Haris Azhar Menolak Dijemput Polisi
 
Luhut pun melayangkan beberapa kali somasi kepada Haris dan Fatia sebelum melaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun, keduanya dianggap tak mengindahkan somasi tersebut.
 
Setelah proses cukup panjang, Haris-Fatia jadi tersangka. Keduanya dijerat Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
 
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 bulan (Pasal 310) dan 4 tahun (Pasal 311). (Hana Nushratu)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan