Youtuber Reza Arap di Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Youtuber Reza Arap di Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

YouTuber Reza Arap Menjalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Siti Yona Hukmana • 17 Maret 2022 10:28
Jakarta: YouTuber Reza Arap memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Reza bakal diselisik soal aliran dana dari Doni. 
 
Pantauan Medcom.id, Reza tiba pukul 09.47 WIB. Reza menggunakan jaket hoodie, topi dan masker hitam. 
 
Reza bungkam setibanya di Bareskrim. Dia yang datang bersama pengacara langsung masuk ke ruangan penyidik. 

Reza memang mengaku siap datang. Hal itu disampaikannya melakui akun Twitter pribadinya. 
 
"Bareskrim tomorrow lfgggg," cuit Reza Arap, Rabu, 16 Maret 2022. 
 
Baca: Rizky Febian Donasikan Duit Rp400 Juta dari Doni Salmanan ke Yayasan
 
Sejatinya, Reza dipanggil pemeriksaan pada Jumat, 18 Maret 2022 atau Senin, 21 Maret 2022. Namun, dia memilih datang lebih cepat dari agenda. Hal itu disambut baik penyidik. 
 
"Panggilan sih Jumat dan Senin, ya dia bilang mau datang besok (Kamis)," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Maret 2022.
 
Reinhard mengaku siap memeriksa Reza. Dia akan mencecar Reza siap penerimaan uang Rp1 miliar. 
 
Reza sempat menerima uang saweran Rp1 miliar dari Doni Salmanan. Penerimaan uang itu disebut untuk donasi. 
 
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
 
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu disangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
 
Doni diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan