Jakarta: Dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hotman Tambunan, dan Ita Khoiriyah, menggugat KPK dan Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini terkait dengan kepegawaian.
Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Kedua orang itu juga menggugat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BPN). Dalam gugatannya, keduanya meminta hakim memerintahkan para tergugat menjalankan rekomendasi Ombudsman tentang adanya maladministrasi dalam proses pengalihan pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca: Novel Baswedan Cs Bakal Ditugaskan di Korps Pemberantasan Tipikor
Hakim juga diminta untuk menyatakan para tergugat bersalah karena tidak menjalankan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait proses peralihan pegawai. Para tergugat juga diminta membayar kerugian para penggugat sejak penghentian berlangsung.
Gugatan itu didaftarkan pada 1 Maret 2022. Sementara itu, surat diserahkan sejak Jumat, 25 Februari 2022.
Jakarta: Dua
mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hotman Tambunan, dan Ita Khoiriyah, menggugat KPK dan Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini terkait dengan kepegawaian.
Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Kedua orang itu juga menggugat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BPN). Dalam gugatannya, keduanya meminta hakim memerintahkan para tergugat menjalankan rekomendasi Ombudsman tentang adanya maladministrasi dalam proses pengalihan pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca:
Novel Baswedan Cs Bakal Ditugaskan di Korps Pemberantasan Tipikor
Hakim juga diminta untuk menyatakan para tergugat bersalah karena tidak menjalankan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait proses peralihan pegawai. Para tergugat juga diminta membayar kerugian para penggugat sejak penghentian berlangsung.
Gugatan itu didaftarkan pada 1 Maret 2022. Sementara itu, surat diserahkan sejak Jumat, 25 Februari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)