Sidang kasus dugaan suap pajak dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani. Medcom.i
Sidang kasus dugaan suap pajak dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani. Medcom.i

Kewajiban Pajak PT JB dan Panin Bank Berpotensi Meningkat Setelah Pemeriksaan Ulang

Fachri Audhia Hafiez • 15 Desember 2021 05:10
Jakarta: Kewajiban pajak PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Bank Pan Indonesia (Panin Bank) pada 2016 berpotensi meningkat setelah pemeriksaan ulang. Pemeriksaan oleh tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
 
Hal itu disampaikan salah satu saksi tim pemeriksa pajak Ajum Sutarya yang dihadirkan ke persidangan. Dia memeriksa ulang wajib pajak PT JB setelah perusahaan itu terseret kasus dugaan korupsi pengurusan pajak.
 
Ajum menjelaskan belum ada hasil final dari pemeriksaan ulang pajak tersebut. Namun, surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) sudah diterbitkan.

"Kami dalam proses itu, jadi belum hasil final yang nanti akan dituangkan di laporan hasil pemeriksaan untuk kemudian dasar penetapan berupa surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan," kata Ajum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Desember 2021.
 
Mendengar jawaban tersebut, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan perihal nilai pajak PT JB setelah pemeriksaan ulang. Penghitungan sementara apakah mengarah lebih tinggi, rendah, atau tetap.
 
"(Hasilnya) lebih tinggi (dari nilai tahun pajak) 2016," ujar Ajum.
 
Pada surat dakwaan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, disebutkan potensi pajak PT JB pada 2016 sebesar Rp6,6 miliar. Sementara itu, pada 2017 sejumlah Rp19 miliar.
 
"Surat perintah pemeriksaan untuk wajib pajak PT JB memang tahun pajak 2016 dan 2017. Namun, untuk 2017 memang masih dalam proses dan belum dalam tahapan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan," ujar Ajum.
 
Tim pemeriksa ulang pajak untuk Panin Bank, Franky Stanly Nelwan, juga menyatakan hal serupa. Pemeriksaan ulang pajak Panin Bank untuk 2016 masih berproses dan ada nilai potensi lebih tinggi.
 
"Lebih tinggi dari pemeriksaan sebelumnya," ujar Frangky.
 
Baca: Percakapan Staf Panin Bank: Gelagat Pegawai Ditjen Pajak Kayak Minta Jatah
 
Ajum dan Frangky mengaku baru memeriksa ulang pajak. Hal yang sama juga diungkapkan saksi tim pemeriksa pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Kelik Widiyatmoko.
 
Pemeriksaan ulang pajak PT JB, Panin Bank, dan GMP kompak disebut masih diproses. Sehingga, belum diketahui taksiran nilai pajak pada 2016.
 
Ketiganya juga mengaku melakukan pengecekan tak melihat data pemeriksaan pajak sebelumnya. Sebab, KPK menyita sejumlah dokumen.
 
Ajum, Frangky, dan Kelik dihadirkan sebagai saksi tambahan terkait kasus suap pengurusan pajak. Perkara itu menjerat Angin Prayitno dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.
 
Namun, ketiganya tidak pernah diperiksa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di penyidik KPK. Sebab, proses penghitungan ulang pajak ketika proses penyidikan Angin dan Dadan rampung.
 
Angin dan Dadan didakwa menerima suap Rp15 miliar dan SGD4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak yakni, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
 
Mereka merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016. Lalu, wajib pajak PT Panin Bank tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
 
Angin dan Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan