Persidangan digelar hari ini, Selasa, 11 Januari 2022. Sidang bakal digelar di ruang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pukul 10.00 WIB.
"Agenda tuntutan dari JPU," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dikutip Selasa, 11 Januari 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Saksi Sebut Angin Prayitno Benci Pemborosan
Jaksa juga akan menuntut hukuman kepada terdakwa lainnya yakni, eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani. Persidangan Angin dan Dadan akan digelar bersamaan.
Pada perkara ini Angin dan Dadan didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SG$4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak yakni, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Mereka merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016. Lalu, wajib pajak PT Panin Bank tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Angin dan Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.