Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali FikrI. Foto: Medcom.id/Candra
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali FikrI. Foto: Medcom.id/Candra

Eks Bupati Lamteng dan Mantan Walkot Tanjungbalai Jadi Saksi Sidang Azis Syamsuddin

Fachri Audhia Hafiez • 30 Desember 2021 07:35
Jakarta: Eks Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa dan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, akan menjadi saksi di persidangan kasus suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hari ini, Kamis, 30 Desember 2021. Persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
 
"Benar, rencana saksi hari ini Mustafa dan M Syahrial," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, kepada Medcom.id, Kamis, 30 Desember 2021.
 
Mustafa merupakan terpidana kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamteng. Azis diduga menerima Rp2,1 miliar dari uang dana alokasi khusus (DAK) Lamteng.

Hal itu terungkap dari mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik yang dihadirkan sebagai saksi pada Senin, 27 Desember 2021. Penerimaan fulus itu diduga melibatkan politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan orang kepercayaan Azis, Edy Sujarwo.
 
Baca: KPK Nilai Permintaan Azis Syamsuddin Buka CCTV Bekas Kantornya Tak Perlu
 
Sedangkan, Syahrial merupakan terpidana kasus suap penanganan perkara yang ditangani KPK. Azis diduga memfasilitasi pertemuan Syahrial dengan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, terkait suap kongkalikong penanganan perkara.
 
Azis didakwa menyuap Robin sebesar Rp3,09 miliar dan US$36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
 
KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan