Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Kuansing, Andi Putra (AP). Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
"Melanjutkan masa penahanan tersangka AP untuk waktu 30 hari ke depan, hingga 16 Januari 2022," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 18 Desember 2021.
Andi ditahan di rumah tahanan (Rutan) pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Perpanjangan masa penahanan itu, kata Ali, berdasarkan penetapan dari ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Ali menuturkan penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti dalam perkara itu. Hal ini dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Andi.
"Tim penyidik masih terus bekerja dengan melakukan pengumpulan bukti dengan memanggil pihak-pihak yang memiliki pengetahuan terkait dengan perkara ini," ucap Ali.
Selain itu, KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA), Sudarso. Perpanjangan masa penahanan dia untuk menunggu penetapan jadwal persidangan.
"Tim jaksa untuk waktu 20 hari ke depan, sampai 5 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali
Berkas penyidikan Sudarso lebih dulu rampung. Dia akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.
Kasus ini bermula saat Sudarso mencoba menghubungi Andi agar perizinan HGU lahan kebun sawit yang dikelola perusahaannya direstui di wilayahnya. Saat itu, izin HGU kebun sawit perusahaan milik Sudarso berakhir pada 2024.
Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan HGU membutuhkan minimal Rp2 miliar.
KPK menduga pertemuan itu tidak hanya membahas perpanjangan HGU lahan sawit. Lembaga Antikorupsi menyebut Andi dan Sudarso menyepakati perjanjian lain dalam pertemuan itu.
Sudarso juga memberikan sejumlah uang secara bertahap ke Andi. Pertama, Rp500 juta pada September 2021, dan Rp200 juta pada 18 Oktober 2021.
Dalam kasus ini, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: KPK Yakin Bupati Kuansing Terima Suap untuk Perpanjang Izin Sawit PT AA
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Kuansing,
Andi Putra (AP). Dia merupakan tersangka kasus dugaan
suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
"Melanjutkan masa penahanan tersangka AP untuk waktu 30 hari ke depan, hingga 16 Januari 2022," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 18 Desember 2021.
Andi ditahan di rumah tahanan (Rutan) pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Perpanjangan masa penahanan itu, kata Ali, berdasarkan penetapan dari ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Ali menuturkan penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti dalam perkara itu. Hal ini dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Andi.
"Tim penyidik masih terus bekerja dengan melakukan pengumpulan bukti dengan memanggil pihak-pihak yang memiliki pengetahuan terkait dengan perkara ini," ucap Ali.
Selain itu, KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA), Sudarso. Perpanjangan masa penahanan dia untuk menunggu penetapan jadwal persidangan.
"Tim jaksa untuk waktu 20 hari ke depan, sampai 5 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali
Berkas penyidikan Sudarso lebih dulu rampung. Dia akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.
Kasus ini bermula saat Sudarso mencoba menghubungi Andi agar perizinan HGU lahan kebun sawit yang dikelola perusahaannya direstui di wilayahnya. Saat itu, izin HGU kebun sawit perusahaan milik Sudarso berakhir pada 2024.
Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan HGU membutuhkan minimal Rp2 miliar.
KPK menduga pertemuan itu tidak hanya membahas perpanjangan HGU lahan sawit. Lembaga Antikorupsi menyebut Andi dan Sudarso menyepakati perjanjian lain dalam pertemuan itu.
Sudarso juga memberikan sejumlah uang secara bertahap ke Andi. Pertama, Rp500 juta pada September 2021, dan Rp200 juta pada 18 Oktober 2021.
Dalam kasus ini, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca:
KPK Yakin Bupati Kuansing Terima Suap untuk Perpanjang Izin Sawit PT AA
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)