Dokter Tirta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Medcom.id/Fachri
Dokter Tirta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Medcom.id/Fachri

Dokter Tirta Dibuat Jengkel dengan Ulah Adam Deni

Fachri Audhia Hafiez • 10 Februari 2022 02:15
Jakarta: Tirta Mandira Hudhi alias dokter Tirta mengaku dibuat jengkel dengan perilaku pegiat media sosial Adam Deni. Hal itu berkaitan dengan ulah Adam yang kerap mengunggah dokumen ilegal melalui akun Instagram pribadinya.
 
Hal itu disampaikan Tirta saat hadir menjadi saksi meringankan untuk terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx. Tirta membeberkan fakta lain terkait Adam.
 
"Saya sudah nasihati dari awal untuk fokus ke kasusnya (Jerinx dan Adam). Itu yang membuat saya jengkel," ujar Tirta saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, 9 Februari 2022.

Tirta juga mengungkapkan sempat dituding tak membantu Adam pada perkara yang menjeratnya. Adam ditetapkan tersangka kasus dugaan mengunggah dan mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin.
 
"Dia mengatakan kepada saya bahwa saya teman yang tidak setia kawan dan harusnya saya membela di Instagram," kata Tirta.
 
Baca: Beri Adam Deni Rp70 Juta Usai Diancam, Dokter Tirta: Dia Bilang Itu Bukan Pemerasan
 
Tirta sempat meminta kepada Adam untuk tidak mempublikasikan dokumen ilegal yang diperolehnya. Adam, kata Tirta, pernah mengatakan memiliki dokumen yang diduga milik sejumlah pejabat.
 
Adam diminta untuk melaporkan temuan dokumen itu ke aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, wilayah penegak hukum yang memproses temuan tersebut.
 
"Kalau punya barang bukti sebaiknya tidak usah koar-koar, tapi langsung dibawa ke KPK saja, karena ada humasnya. Tapi dia (Adam Deni) update itu, sudah dinasihati oleh saya kawan-kawan, tapi dia tetap update," ucap Tirta.
 
Jerinx terjerat kasus pengancaman dengan kekerasan terkait dengan polemik pertanyaan sejumlah selebritas menerima endorse covid-19. Adam Deni mengambil langkah hukum soal pengancaman tersebut setelah tidak tercapai titik temu perdamaian kedua belah pihak yang berseteru.
 
Saat kasus Jerinx bergulir di pengadilan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Adam terkait kasus dugaan mengunggah dan mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin. Adam Deni dijerat Pasal 48 ayat 1, 2, 3 Juncto (Jo) Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan