Jakarta: Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi memalak sejumlah camat maupun aparatur sipil negara (ASN) untuk membangun tempat kemah mewah atau glamorous camping (glamping) di Cisarua, Bogor. Informasi ini diketahui dari pemeriksaan Camat Medan Satriya Erliyani, ASN Bekasi Lintong, dan Sekretaris Dinas Tata Kerja Bekasi Neneng Sumiati.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan peran aktif tersangka RE (Rahmat Effendi) agar para Camat maupun ASN di Pemkot Bekasi menyetor sejumlah uang yang diduga dipergunakan untuk mempercepat proses pembangunan Glamping di Cisarua," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 9 April 2022.
Baca: KPK Selisik Asal-usul Uang Pembangunan Glamping Bekasi
Ali belum memerinci lebih jauh jumlah uang yang diminta Rahmat ke bawahannya untuk membuat glamping itu. Pembangunan tempat berkemah mewah itu dipermasalahkan KPK karena diduga bagian dari pencucian uang.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Bekasi. Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi), sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 April 2022.
Ali mengatakan pengembangan kasus ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan cukup. Sejumlah saksi yang diperiksa menyebut ada harta Rahmat yang diduga disamarkan.
Jakarta: Wali Kota nonaktif Bekasi
Rahmat Effendi memalak sejumlah camat maupun aparatur sipil negara (ASN) untuk membangun tempat kemah mewah atau
glamorous camping (glamping) di Cisarua, Bogor. Informasi ini diketahui dari pemeriksaan Camat Medan Satriya Erliyani, ASN Bekasi Lintong, dan Sekretaris Dinas Tata Kerja Bekasi Neneng Sumiati.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan peran aktif tersangka RE (Rahmat Effendi) agar para Camat maupun ASN di Pemkot Bekasi menyetor sejumlah uang yang diduga dipergunakan untuk mempercepat proses pembangunan Glamping di Cisarua," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 9 April 2022.
Baca:
KPK Selisik Asal-usul Uang Pembangunan Glamping Bekasi
Ali belum memerinci lebih jauh jumlah uang yang diminta Rahmat ke bawahannya untuk membuat glamping itu. Pembangunan tempat berkemah mewah itu dipermasalahkan KPK karena diduga bagian dari
pencucian uang.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Bekasi. Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi), sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 April 2022.
Ali mengatakan pengembangan kasus ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan cukup. Sejumlah saksi yang diperiksa menyebut ada harta Rahmat yang diduga disamarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)