Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. Penyidik tengah mencari aset Richard yang diduga disamarkan.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa empat saksi pada Rabu, 6 Juli 2022. Mereka, yakni dua wiraswasta, Shinta Mangkoedidjojo dan Patrick Alexander Hehuwat; staf Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Ambon Olla Ruipassa, dan pihak swasta Fahri Anwar.
"Diperiksa terkait dugaan penerimaan uang oleh RL (Richard Louhenapessy) selaku wali kota ambon dan penelusuran aset-aset untuk pembuktian dugaan tindak pidana pencucian uang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 Juli 2022.
Ali enggan memerinci lebih lanjut aset Richard yang diincar penyidik. KPK memastikan aset yang diduga masuk dalam pencucian uang bakal dipermasalahkan sesuai aturan yang berlaku.
Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Sebanyak dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH), dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri mengguyur Richard Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Richard Louhenapessy. Dia telah menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Wali Kota nonaktif Ambon
Richard Louhenapessy. Penyidik tengah mencari aset Richard yang diduga disamarkan.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa empat saksi pada Rabu, 6 Juli 2022. Mereka, yakni dua wiraswasta, Shinta Mangkoedidjojo dan Patrick Alexander Hehuwat; staf Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Ambon Olla Ruipassa, dan pihak swasta Fahri Anwar.
"Diperiksa terkait dugaan penerimaan uang oleh RL (Richard Louhenapessy) selaku wali kota ambon dan penelusuran aset-aset untuk pembuktian dugaan tindak pidana
pencucian uang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 Juli 2022.
Ali enggan memerinci lebih lanjut aset Richard yang diincar penyidik. KPK memastikan aset yang diduga masuk dalam pencucian uang bakal dipermasalahkan sesuai aturan yang berlaku.
Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Sebanyak dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH), dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri mengguyur Richard Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Richard Louhenapessy. Dia telah menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)