Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap dalam pembangunan gerai Alfamidi di Ambon pada 2020. Sebanyak tiga saksi dipanggil untuk mendalami perkara itu, Rabu, 6 Juli 2022.
"Ketiga saksi itu dipanggil untuk tersangka RL (Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Juli 2022.
Ali mengatakan dua saksi itu yakni staf Perkim Kota Ambon Olla Ruipassa dan dua wiraswasta Shinta Mangkoedidjojo serta Patrick Alexander Hehuwat. Ketiganya diharap hadir memenuhi panggilan penyidik.
Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri juga mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. Dia kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) terus mendalami dugaan suap dalam pembangunan gerai Alfamidi di Ambon pada 2020. Sebanyak tiga saksi dipanggil untuk mendalami perkara itu, Rabu, 6 Juli 2022.
"Ketiga saksi itu dipanggil untuk tersangka RL (Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Juli 2022.
Ali mengatakan dua saksi itu yakni staf Perkim Kota Ambon Olla Ruipassa dan dua wiraswasta Shinta Mangkoedidjojo serta Patrick Alexander Hehuwat. Ketiganya diharap hadir memenuhi panggilan penyidik.
Wali Kota nonaktif Ambon
Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri juga mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon
Richard Louhenapessy. Dia kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)