Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan sengketa lahan di daerah Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa, 8 Maret 2022 (Foto:Medcom.id/M Rodhi Aulia)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan sengketa lahan di daerah Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa, 8 Maret 2022 (Foto:Medcom.id/M Rodhi Aulia)

Status Lahan Sengketa, Pembangunan Gedung di Salembaran Jaya Tangerang Dipertanyakan

M Rodhi Aulia • 11 Maret 2022 16:34
Tangerang: Kegiatan pembangunan gedung di kawasan Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai sorotan. Pasalnya, pembangunan itu dilakukan di atas lahan yang masih menjadi sengketa.
 
Sengketa lahan itu terjadi antara Tonny Permana (TP) sebagai penggugat dengan Ahmad Ghozali sebagai tergugat kasus perdata di Pengadilan Negeri Tangerang. Hari ini, Selasa, 8 Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan sengketa lahan di daerah Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
 
Kuasa hukum TP, Hema A. M. Simanjuntak, mengklaim lahan tersebut merupakan milik kliennya.
 
"Kita melakukan pemeriksaan setempat ke objek sengketa. Di situ terlihat bahwa sudah ada kegiatan pembangunan di atas objek sengketa. Itu siapa? Kita tidak tahu. Bagaimana bisa ada pembangunan? Karena kita tahu, pemilik SHM (sertifikat hak milik) adalah penggugat, klien kami," kata Hema kepada wartawan, usai persidangan.
 
Hema mengakui bahwa terdapat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SHM milik kliennya. Namun pembatalan SHM itu bukan berarti menghilangkan status kepemilikan kliennya.
 
Pada sidang kali ini, pihak TP menghadirkan saksi ahli Dr. Iing R. Sodikin Arifin, SH. Dia merupakan Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Bidang Litigasi dan Hukum.
 
Hema menegaskan saksi ahli turut memperkuat dalih bahwa Putusan TUN tidak berdampak terhadap status kepemilikan.
 
"Poin pertanyaan kami terhadap (saksi) ahli adalah bagaimana dampak putusan TUN terhadap hak kepemilikan. Ternyata TUN hanya menguji substansi formalitas penerbitan SHM. Tidak menghapuskan kepemilikan secara perdata. Keperdataan harus diuji di pengadilan umum, yaitu PN Tangerang, karena objek sengketa ada di Kabupaten Tangerang," kata Hema.
 
Hema menambahkan "Kita menanyakan dampak Putusan TUN ini apakah menghapuskan turunan-turunannya? Tidak. Bergantung bunyi putusan. Dan, biasanya tidak. Karena dia tidak akan menyentuh soal kepemilikan. Kepemilikan berdasarkan amanat dari Mahkamah Agung adalah ranah peradilan umum yang kini sedang berlangsung."
 

Kejanggalan Akta Jual Beli

 
Hema juga menyoroti kegiatan jual beli lahan milik kliennya. Menurut Hema, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang membuat akta jual beli (AJB) tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
 
Hal itu karena status kepemilikan masih sah dimiliki kliennya dan sidang perdata masih berjalan. Pihaknya juga menemukan sejumlah kejanggalan lain yang diduga diabaikan PPAT dalam membuat AJB dengan tergugat.
 
Padahal, lanjut dia, saksi ahli menegaskan bahwa apabila ingin melakukan jual beli harus dilakukan sesuai undang-undang. Apabila tidak, berarti objeknya tidak memenuhi syarat sah perjanjian.
 
"Ternyata ada prosedur yang dilangkahi dalam membuat AJB. Tidak melakukan pengukuran. Tidak mengecek ke BPN, apakah di atas objek tersebut sudah terbit NIB (Nomor Induk Bidang), sudah ada sertifikat atau belum," ucap Hema.
 
Kemudian ia membandingkan dengan AJB yang dilakukan PPAT lain dengan kliennya. PPAT tersebut yang turut dihadirkan dalam persidangan ini, melakukan semua prosedur dalam membuat AJB.
 
"Kami mendengar dari BPN, bahwa SK-nya sudah dicabut sebagai PPAT dia tidak hadir dalam persidangan. Harusnya dia hadir mempertahankan AJB-nya (milik tergugat) benar sesuai hukum," kata Hema.
 
Status Lahan Sengketa, Pembangunan Gedung di Salembaran Jaya Tangerang Dipertanyakan
Dr. Iing R. Sodikin Arifin, SH, Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Bidang Litigasi dan Hukum, dihadirkan sebagai saksi ahli (Foto:Medcom.id/M Rodhi Aulia)
 
Adapun saksi ahli Iing menegaskan PPAT tidak bisa membuat AJB berdasarkan girik yang secara bersamaan terdapat SHM.  Bahkan kata Iing, terdapat pencabutan SK pengangkatan PPAT yang mengeluarkan AJB tidak berdasarkan prosedur.
 
"PPAT yang nakal termasuk kasus ini, sudah diberhentikan melalui Putusan Menteri tanggal 19 Januari Tahun 2022," ucap Iing.
 
Iing menambahkan terdapat anomali kasus sengketa tanah. Pertama, banyak sekali tanah yang sudah bersertifikat lebih dari 5 tahun bahkan 20 tahun, tapi digugat dengan girik. Padahal sudah puluhan tahun tidak ada lembaga negara yang berwenang mengeluarkan girik.
 
"Jadi dengan berlakunya UU Nomor 12 Tahun 1985, UU Nomor 12 Tahun 1994, dan Surat Edaran 27 Maret 1993 (SE Dirjen Pajak), (kantor) PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dilarang menerbitkan girik, memecah girik, enggak boleh," kata dia.
 
Iing mendorong agar ada peningkatan status kepemilikan lahan berdasarkan petunjuk, girik. Peningkatan ini sebagai wujud kepastian status kepemilikan.
 
Sementara itu, Notaris/PPAT Felissia, SH yang menerbitkan AJB Tonny Permana turut menjelaskan lahan yang menjadi sengketa terletak di Salembaran Jaya. Felicia mengaku telah mengecek ke BPN sebelum menerbitkan AJB dan tidak menemukan nama Ahmad Ghozali terkait kepemilikan lahan tersebut.
 
"Saya mengecek sertifikat atas nama Ibu Suwantiti. Saya cek dua kali, oke. Ya, saya transaksikan  dan tidak ada blokiran sampai balik nama (SHM atas nama Tonny Permana), jadi saya jalan saja," ucap Felissia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan