Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Foto: MI/Susanto
Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Foto: MI/Susanto

Choel Mallarangeng Ditolak Jadi Justice Collaborator

Damar Iradat • 08 Juni 2017 07:22
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Andi Zulkarnaen “Choel” Mallarangeng sebagai justice collaborator. Choel dianggap tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK di kasus pengadaan proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
 
"Kami berpendapat bahwa permohonan JC patut untuk tidak dikabulkan," ujar jaksa KPK M Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 7 Juni 2017.
 
Permohonan sebagai saksi pelaku harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
 
Pemohon yang dapat dikabulkan menjadi saksi pelaku bukanlah pelaku utama dalam tindak pidana. Pemohon yang mengajukan justice collaborator juga harus mengakui perbuatan dan memberikan keterangan sebagai saksi.
 
Saksi pelaku adalah pelaku yang bersedia berkolaborasi dengan aparat penegak hukum. Baik dalam mengembalikan aset negara yang hilang maupun memberikan informasi dan keterangan bagi penegak hukum.
 
Choel dinilai jaksa hampir memenuhi kualifikasi. Choel bukanlah pelaku utama, berterus terang, serta mengakui menerima uang dan sudah mengembalikan uang Rp7 miliar. Namun dalam persidangan, Choel tidak tahu kaitan uang yang ia terima tersebut dalam kegiatan.
 
Andi Zulkarnaen “Choel” Mallarangeng dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Adik kandung Andi Alfian Mallarangeng ini dinilai Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang.
 
Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Rizal Mallarangeng ini dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dalam proyek itu, Choel juga terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,3 miliar.
 
Choel dituntut melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan