Thamrin Amal Tomagola. Foto: MI/M Irfan
Thamrin Amal Tomagola. Foto: MI/M Irfan

Ahok Disarankan Gandeng Todung Mulya Lubis saat Banding

Achmad Zulfikar Fazli • 10 Mei 2017 20:28
medcom.id, Jakarta: Sosiolog dari Universitas Indonesia Thamrin Amal Tomagola mencoba menemui Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ia ingin meminta agar Ahok melibatkan Todung Mulya Lubis dalam banding atas kasus penodaan agama yang menjeratnya.
 
"Tadi itu dengan teman-teman saya angkatan 68 Fisip UI membahas kasus Ahok ini. Kok negeri jadi gaduh, jadi compang-camping seperti ini, ini berbahaya. Mereka utus saya untuk bertemu dengan Ahok agar minta Prof. Todung Mulya Lubis jadi salah satu pengacara saat banding nanti," kata Thamrin di Mako Brimob, Rabu 10 Mei 2017.
 
Permintaan ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, kata dia, Todung menemukan ada cacat dalam vonis majelis hakim kepada Ahok. Karena itu, ia menilai argumen Todung akan kuat bila dilibatkan dalam banding nanti.
"Ada tiga catat mendasar. Dia kicaukan di Twitter dan Facebook. Saya kira akan memperkuat argumen untuk memperlihatkan ada cacat dalam vonis tersebut. Itu yang saya ingin sampaikan ke Pak Ahok," kata dia.

Namun, ia gagal menyampaikan hal itu. Thamrin dilarang menemui Ahok. Alasannya, orang yang bisa menemui Ahok hanya yang terdaftar. Dari nama-nama yang terdaftar, kata dia, hanya keluarga Ahok.
 
"Tadi ada 7-8 orang yang ada dalam daftar yang bisa masuk hari ini, dan itu adalah keluarga. Nama saya tidak bisa masuk di situ. Makanya saya keluar lagi," ucap dia.
 
Ia akan mencoba mendaftarkan diri agar bisa bertemu dengan Ahok. Sekaligus akan menghubungi Todung agar mau membantu Ahok dalam banding nanti.
 
"Saya harus mendaftar dulu lewat pejabat kepolisian. Dan pada saat yang sama saya harus menghubungi Todung supaya bersedia jadi pengacara untuk memperkuat argumen banding," kata dia.
 
Dini hari tadi, Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama dipindah dari Rutan Cipinang ke Mako Brimob. Terpidana kasus penodaan agama itu dipindah karena alasan keamanan.
 
Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya memvonis Ahok dua tahun penjara. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan