medcom.id, Jakarta: Kubu G.K.R. Hemas dan Farouk Muhammad menggugat keputusan Mahkamah Agung mengesahkan Ketua baru Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Sidang tuntutan itu dimulai, Senin 8 Mei 2017.
Hemas cs meminta MA menganulir pengangkatan OSO sebagai Ketua baru DPD versi peraturan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017. Namun, sidang dengan agenda pembacaan pokok permohonan pemohon tak dihadiri perwakilan MA. Hakim Ketua Udjang Abdullah meminta, panitera memberikan surat kepada MA terkait hal ini.
"Rabu (10/5/2017) besok adalah jawaban termohon, panitera bisa melalui juru sita ke sekretariat MA, sampaikan supaya segera diketahui Ketua MA," kata Abdullah di sela-sela membacakan tuntutan pemohon, Seni 8 Mei 2017.
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad, selaku pihak pemohon berkomentar soal ketidakhadiran perwakilan MA. Menurut dia, MA memang tidak perlu hadir karena pihaknya tidak dalam posisi melawan MA.
"Pada dasarnya kita bukan mau melawan MA tapi menyelematkan MA," kata Farouk.
Sementara itu, Irman Putra Sidin, selaku kuasa hukum Hemas dan kawan-kawan, menjelaskan, tuntutan itu bertujuan mengembalikan wibawa MA. Sebab, kata dia, legitimasi pengangkatan OSO sebagai ketua baru DPD, yang mengacu pada aturan MA dalam Putusan MA Nomor 20 P/HUM/2017 telah dilanggar.
Irman menyebut jika keputusan itu tidak diluruskan, bisa jadi preseden terkait administrasi pemerintahan. Tak menutup kemungkinan ada pihak yang mengangkangi putusan MA melalui tindakan anggotanya, seperti Wakil Ketua Suwardi di pengangkatan Oesman Sapta sebagai Ketua DPD.
"Ini preseden buruk, bisa jadi akan seperti itu lagi," imbuh Irman.
Prinsipnya kata dia, melalui tuntutan ke PTUN ini proses legislasi melalui kepemimpinan DPD yang sah dan penegakan putusan MA harus diselamatkan.
medcom.id, Jakarta: Kubu G.K.R. Hemas dan Farouk Muhammad menggugat keputusan Mahkamah Agung mengesahkan Ketua baru Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Sidang tuntutan itu dimulai, Senin 8 Mei 2017.
Hemas cs meminta MA menganulir pengangkatan OSO sebagai Ketua baru DPD versi peraturan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017. Namun, sidang dengan agenda pembacaan pokok permohonan pemohon tak dihadiri perwakilan MA. Hakim Ketua Udjang Abdullah meminta, panitera memberikan surat kepada MA terkait hal ini.
"Rabu (10/5/2017) besok adalah jawaban termohon, panitera bisa melalui juru sita ke sekretariat MA, sampaikan supaya segera diketahui Ketua MA," kata Abdullah di sela-sela membacakan tuntutan pemohon, Seni 8 Mei 2017.
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad, selaku pihak pemohon berkomentar soal ketidakhadiran perwakilan MA. Menurut dia, MA memang tidak perlu hadir karena pihaknya tidak dalam posisi melawan MA.
"Pada dasarnya kita bukan mau melawan MA tapi menyelematkan MA," kata Farouk.
Sementara itu, Irman Putra Sidin, selaku kuasa hukum Hemas dan kawan-kawan, menjelaskan, tuntutan itu bertujuan mengembalikan wibawa MA. Sebab, kata dia, legitimasi pengangkatan OSO sebagai ketua baru DPD, yang mengacu pada aturan MA dalam Putusan MA Nomor 20 P/HUM/2017 telah dilanggar.
Irman menyebut jika keputusan itu tidak diluruskan, bisa jadi preseden terkait administrasi pemerintahan. Tak menutup kemungkinan ada pihak yang mengangkangi putusan MA melalui tindakan anggotanya, seperti Wakil Ketua Suwardi di pengangkatan Oesman Sapta sebagai Ketua DPD.
"Ini preseden buruk, bisa jadi akan seperti itu lagi," imbuh Irman.
Prinsipnya kata dia, melalui tuntutan ke PTUN ini proses legislasi melalui kepemimpinan DPD yang sah dan penegakan putusan MA harus diselamatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)