medcom.id, Jakarta: Wartawan korban kekerasan kerap menyelesaikan masalah dengan jalan damai. Kekerasan kerap terjadi kepada wartawan yang memaksa narasumber memberi keterangan meski menolak diwawancara.
"Ternyata banyak yang mengalami kekerasan memilih jalan damai dengan orang yang melakukan kekerasan. Kemudian mengganti peralatannya," kata Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo
di World Press Freedom Day 2017, di JCC Senayan, Selasa 2 Mei 2017.
Stanley membantah tudingan sejumlah pihak yang menyebut Dewan Pers kurang gesit menindaklanjuti laporan kekerasan. Stanley mengungkapkan, berdasarkan data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), ada 78 kasus kekerasan pada wartawan pada 2016. Namun, yang ditangani Dewan Pers hanya tiga sampai empat kasus. Sisanya diselesaikan dengan jalan damai.
Stanley mengatakan, pihaknya tak bisa melarang jurnalis menempuh jalan damai. "Dewan Pers tidak punya kewenangan melarang dan tidak bisa memaksa mereka menempuh jalur hukum," terangnya.
Menurutnya, kekerasan terhadap profesi jurnalis akibat sikap tidak peofesional wartawan. Misalnya, ada pemaksaan kepada nara sumber untuk melakukan wawancara, padahal narasumber merasa terganggu. Ujungnya, kekerasan terjadi dan pewarta menjadi korban.
Atas dasar itu Dewan Pers menekankan pentingnya kompetensi wartawan dalam profesi jurnalistik. Bukan hanya terkait tulis menulis dan reportase tapi juga standar perilaku para pewarta.
"Karena itulah dewan pers medorong agar wartawan mengikuti uji kompetensi. Ada 27 lembaga penguji kompetensi, silahkan ikuti. Dewan pers tidak ikut menyelenggarakan," pungkasnya.
medcom.id, Jakarta: Wartawan korban kekerasan kerap menyelesaikan masalah dengan jalan damai. Kekerasan kerap terjadi kepada wartawan yang memaksa narasumber memberi keterangan meski menolak diwawancara.
"Ternyata banyak yang mengalami kekerasan memilih jalan damai dengan orang yang melakukan kekerasan. Kemudian mengganti peralatannya," kata Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo
di World Press Freedom Day 2017, di JCC Senayan, Selasa 2 Mei 2017.
Stanley membantah tudingan sejumlah pihak yang menyebut Dewan Pers kurang gesit menindaklanjuti laporan kekerasan. Stanley mengungkapkan, berdasarkan data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), ada 78 kasus kekerasan pada wartawan pada 2016. Namun, yang ditangani Dewan Pers hanya tiga sampai empat kasus. Sisanya diselesaikan dengan jalan damai.
Stanley mengatakan, pihaknya tak bisa melarang jurnalis menempuh jalan damai. "Dewan Pers tidak punya kewenangan melarang dan tidak bisa memaksa mereka menempuh jalur hukum," terangnya.
Menurutnya, kekerasan terhadap profesi jurnalis akibat sikap tidak peofesional wartawan. Misalnya, ada pemaksaan kepada nara sumber untuk melakukan wawancara, padahal narasumber merasa terganggu. Ujungnya, kekerasan terjadi dan pewarta menjadi korban.
Atas dasar itu Dewan Pers menekankan pentingnya kompetensi wartawan dalam profesi jurnalistik. Bukan hanya terkait tulis menulis dan reportase tapi juga standar perilaku para pewarta.
"Karena itulah dewan pers medorong agar wartawan mengikuti uji kompetensi. Ada 27 lembaga penguji kompetensi, silahkan ikuti. Dewan pers tidak ikut menyelenggarakan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)