medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dibuka ke publik. Hal ini agar polemik soal pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras tak berkepanjangan.
"Audit yang dilakukan BPK dibuka saja sebagai pertanggungjawaban ke publik, BPK itu lembaga resmi, dipertaruhkan kredibilitas BPK oleh KPK," ujar Fadli dalam diskusi 'Mencari Sumber yang Waras' di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2016).
Politikus Gerindra itu menyebut, audit perlu dibuka supaya ada kejelasan. Apalagi, ada perbedaan dengan KPK yang menemukan tidak adanya unsur melawan hukum dalam kasus sumber waras. "Kalau enggak bubarkan saja BPK. Saya yakin yang dilakukan BPK tepat," ujar Fadli.
Ilustrasi RS Sumber Waras--Antara/Muhammad Adimaja.
Lebih jauh, Fadli meminta diadakan audit forensik terkait duit Rp755 miliar yang dipakai untuk membeli lahan. Hal ini untuk mengetahui aliran uang. "Rp755 miliar mengalir ke mana? yayasan kah, orang per orang kah, pemda kah? apalagi dari awal sudah sumir, pembayaran dilakukan 31 Desember," tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri berpendapat sama. Dia berharap BPK mau membuka audit investigasi terkait RS. Sumber Waras tapi sangsi. "Saya sepakat, tapi saya tidak yakin BPK mau," pungkas Febri.
Kasus ini mencuat ketika BPK menemukan perbedaan harga nilai jual objek pajak (NJOP) pada lahan di sekitar RS Sumber Waras di Jalan Tomang Utara dengan lahan rumah sakit itu sendiri di Jalan Kyai Tapa. BPK menaksir kerugian negara mencapai Rp191 miliar.
Kasus RS Sumber Waras kemudian dilaporkan ke KPK, belakangan setelah dilakukan penyelidikan KPK tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku pihaknya tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. "Jadi penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya. Nah oleh karena itu jalan satu-jalannya kita lebih baik mengundang BPK," kata Agus saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Selasa 14 Juni.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dibuka ke publik. Hal ini agar polemik soal pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras tak berkepanjangan.
"Audit yang dilakukan BPK dibuka saja sebagai pertanggungjawaban ke publik, BPK itu lembaga resmi, dipertaruhkan kredibilitas BPK oleh KPK," ujar Fadli dalam diskusi 'Mencari Sumber yang Waras' di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2016).
Politikus Gerindra itu menyebut, audit perlu dibuka supaya ada kejelasan. Apalagi, ada perbedaan dengan KPK yang menemukan tidak adanya unsur melawan hukum dalam kasus sumber waras. "Kalau enggak bubarkan saja BPK. Saya yakin yang dilakukan BPK tepat," ujar Fadli.
Ilustrasi RS Sumber Waras--Antara/Muhammad Adimaja.
Lebih jauh, Fadli meminta diadakan audit forensik terkait duit Rp755 miliar yang dipakai untuk membeli lahan. Hal ini untuk mengetahui aliran uang. "Rp755 miliar mengalir ke mana? yayasan kah, orang per orang kah, pemda kah? apalagi dari awal sudah sumir, pembayaran dilakukan 31 Desember," tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri berpendapat sama. Dia berharap BPK mau membuka audit investigasi terkait RS. Sumber Waras tapi sangsi. "Saya sepakat, tapi saya tidak yakin BPK mau," pungkas Febri.
Kasus ini mencuat ketika BPK menemukan perbedaan harga nilai jual objek pajak (NJOP) pada lahan di sekitar RS Sumber Waras di Jalan Tomang Utara dengan lahan rumah sakit itu sendiri di Jalan Kyai Tapa. BPK menaksir kerugian negara mencapai Rp191 miliar.
Kasus RS Sumber Waras kemudian dilaporkan ke KPK, belakangan setelah dilakukan penyelidikan KPK tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku pihaknya tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. "Jadi penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya. Nah oleh karena itu jalan satu-jalannya kita lebih baik mengundang BPK," kata Agus saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Selasa 14 Juni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)