Peti jenazah Titus di Rumah Duka Bandengan, Jakarta Utara--Metrotvnews.com/Arga Sumantri
Peti jenazah Titus di Rumah Duka Bandengan, Jakarta Utara--Metrotvnews.com/Arga Sumantri

Eksekusi Mati Jilid III

Pesan Terakhir Michael Titus: Aku Hanya Ingin Keadilan

Arga sumantri • 29 Juli 2016 16:41
medcom.id, Jakarta: Jasad terpidana mati Michael Titus Igweh sudah di Rumah Duka Bandengan, Jakarta Utara. Jasad Titus rencananya bakal disemayamkan hingga Minggu 1 Agustus.
 
Sebelum dieksekusi, Titus sempat berwasiat. Pesan terakhir Titus disampaikan pada kakak iparnya, Nila. "Nila tolong dampingi jenazah saya sampai Jakarta, setelah itu ada yang urus," kata Nila di Rumah Duka Bandengan, Jakarta Utara, Jumat (29/7/2016).
 
Selain pesan minta dikawal jenazahnya. Titus juga sempat mengutarakan keluh kesahnya. Titus, kata Nila, masih merasa hukuman mati buatnya tidak adil. "Nila, yang kasih nafas itu Tuhan, yang kasih hidup itu Tuhan. Tapi kalau aku mati dengan cara seperti ini, bagaimana, Aku hanya ingin keadilan," ujar Nika meniru ucapan Titus.
Pesan Terakhir Michael Titus: Aku Hanya Ingin Keadilan
Kakak ipar Michael Titus Igweh, Nila--Metrotvnews.com/Arga Sumantri.

Menurut Nila, Titus merasa eksekusi terhadap dirinya sangat tidak adil. Lantaran, Titus masih mengupayakan Peninjauan kembali yang kedua.
 
Titus masuk bui sejak 2002 atas kasus kepemilikan narkotika jenis heroin seberat 5,8 kilogram. Titu divonis hukuman maksimal, yakni hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 2003.
 
Titus jadi satu dari empat terpidana mati jilid III. Dia dieksekusi dini hari tadi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
 
Jaksa Agung M. Prasetyo sempat menyampaikan ada 14 terpidana bakal menjalani eksekusi mati jilid III. Namun hanya empat terpidana mati yang dieksekusi. Empat terpidana itu antara lain, Freddy Budiman asal Indonesia, Michael Titus Igweh dan Humphrey Ejike alias Doctor asal Nigeria, serta Seck Osmane asal Senegal.
 
Prasetyo tidak menyampaikan alasan detail penundaan eksekusi 10 terpidana. Namun, ia memastikan keputusan tersebut diambil berdasarkan pengalaman eksekusi jilid II.
 
"Saat itu, pada detik terakhir eksekusi tahap II harus ada yang ditangguhkan. Ada permintaan dari Filipina bahwa Mary Jane masih diperlukan sebagai saksi. Yang bersangkutan dinyatakan sebagai korban," beber Prasetyo di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 29 Juli.
 
Menurut Prasetyo, sebelum pelaksanaan eksekusi mati, Jampidum Noor Rachmad melaporkan bahwa dari 14 terpidana mati yang bakal dieksekusi hanya empat yang segala hak hukumnya terpenuhi. "Setelah pembahasan dengan unsur-unsur daerah, ternyata empat orang yang perlu dieksekusi," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan