Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Panja Penegakan Hukum Undang BNN dan KontraS Bahas Pengakuan Freddy

Al Abrar • 01 Agustus 2016 13:44
medcom.id, Jakarta: Panitia Kerja Penegakan Hukum Komisi III DPR RI akan mengundang Ketua Badan Narkotika Nasional Komjen Budi Waseso dan Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar. Keduanya akan dimintai keterangan dugaan ada aliran dana dari gembong narkoba Freddy Budiman.
 
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menjelaskan, Panja Penegakan Hukum akan menyelidiki dugaan pemberian upeti Rp450 miliar dari Freddy Budiman kepada BNN. Kesaksian Freddy itu diungkap oleh Koordinator KontraS Haris Azhar.
 
"Informasi ini perlu ditelusuri," kata Masinton saat dihubungi, Senin (1/8/2016).

Panja Penegakan Hukum Undang BNN dan KontraS Bahas Pengakuan Freddy

Freddy Budiman di persidangan. Foto: MI/Angga Yuniar.

Dia juga memastikan, Panja bisa mengundang Haris untuk berdiskusi soal kebenaran pengakuan Freddy. Sebab, kalau dibiarkan info itu hanya sebatas wasiat. "Komisi III kan bisa mengundang Haris bagaimana kebenaran informasi tersebut," kata Masinton.
 
Sebelumnya, Haris membeberkan pada 2014 pernah bertemu Freddy Budiman dan sempat bercerita banyak soal keterlibatan oknum polisi dan Badan Narkotika Nasional dalam peredaran narkoba di Indonesia. Kesaksian itu Haris tulis dan tersebar luas di media sosial.
 
Haris mengungkapkan ada asupan dana untuk melancarkan peredaran narkoba milik Freddy Budiman sebesar Rp450 miliar ke BNN serta Rp90 miliar untuk pejabat tertentu di Mabes Polri. Uang itu diberikan untuk memuluskan aksi Freddy.
 
(Baca: Soal Upeti Rp450 M, Eks Petinggi BNN Sebut Haris Berkhayal)
 
Mabes Polri telah mengutus Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar untuk mendalami pernyataan Freddy kepada Haris. Mabes Polri belum memutuskan membentuk tim khusus untuk mendalami pernyataan Freddy. 
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Agus Riyanto menegaskan, kesaksian Haris sulit ditelusuri. Makanya, pihaknya akan memanfaatkan itu sebagai masukan.
 
"Ini untuk masukan saja. Kesaksian Freddy Budiman kepada Haris sulit ditelusuri lantaran yang membuat pernyataan sudah meninggal," kata Agus Riyanto. Freddy telah dieksekusi mati. Freddy dieksekusi bersama tiga terpidana mati kasus narkotika.
 
Agus menegaskan, kesaksian Freddy kepada Haris bisa dijadikan landasan hakim. "Kesaksian itu bisa dijadikan landasan jika disampaikan di depan sidang pengadilan di hadapan para hakim," imbuhnya.
 
(Baca juga: BNN Minta Haris Azhar Buktikan Tulisannya)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan