Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah Budi Nurwono - MI/Susanto Santo
Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah Budi Nurwono - MI/Susanto Santo

Hakim Nilai Pencabutan BAP Anak Buah Aguan tak Bisa Diterima

Yogi Bayu Aji • 01 September 2016 21:15
medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai pencabutan berita acara pemeriksaan Direktur Utama PT Kapuk Niaga Indah Budi Nurwono tidak dapat diterima. BAP milik anak buah Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dicabut saat persidangan beberapa waktu lalu. 
 
"Meski telah di bawah sumpah dan dibacakan di persidangan, majelis hakim sependapat dengan JPU. Karena alasan pencabutan BAP secara hukum tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno dalam sidang vonis untuk eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
 
Dalam keterangannya di BAP saat diperiksa penyidik KPK pada 14 dan 22 April 2016, Budi menyebut Aguan menyetujui permintaan dari para anggota DPRD DKI sebesar Rp50 miliar. Budi menjelaskan, hal itu terjadi saat Aguan bertemu dengan Pimpinan dan Anggota DPRD DKI yakni, Prasetyo Edy Marsudi, Mohamad Taufik, Mohamad Sanusi, Muhamad Sangaji, Selamet Nurdin serta Ariesman Widjaja.

Menurut Hakim Sumpeno, secara logika hukum, pencabutan BAP tak dapat diterima lantaran saksi yang berhalangan hadir dan tak dapat dikonfirmasi langsung soal masalah ini. Pasalnya, penyataan pencabutan BAP hanya disampaikan melalui surat sementara dia mengaku dirawat di Singapura. 
 
Sementara, Ariesman baru saja divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Dia juga dijatuhkan pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. 
 
Hakim menilai, Ariesman terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam memberikan Rp2 miliar kepada Sanusi. Pemberian duit itu berkaitan pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai (RTRKSP) Utara Jakarta.
 
Atas perbuatannya, Ariesman dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP sesuai dengan dakwaan kesatu.
 
Hal yang memberatkan bagi Ariesman, tindakannya dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara, yang meringankan, dia sopan di sidang, belum pernah dihukum, dan telah memberikan kontribusi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.   
 
Putusan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut agar Ariesman dihukum empat tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan kepada Ariesman. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan