medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016 dengan tersangka anggota DPR RI nonaktif Damayanti Wisnu Putranti (DWP).
"Saya dipanggil mungkin untuk ditanyai sebagai saksi ibu DWP," kata Basuki di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016).
Basuki tiba di gedung KPK sekira pukul 11.00 WIB dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang. Ia tak berkomentar banyak soal pemeriksaan ini.
Saat disinggung soal proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku, yang berbau suap ini, Basuki enggan berkomentar. Ia bergegas ke dalam untuk menjalani pemeriksaan. "Belum tahu, nanti saja ya," ujar dia.
Selain Basuki, penyidik KPK juga memanggil staf Biro Perencanaan Kementerian PUPR, Faisol Zuhri. Dia juga diperiksa sebagai saksi Damayanti. Lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu juga memeriksa Julia Prasetyarini sebagai tersangka.
Suap terkait proyek Kementerian PUPR ini terbongkar ketika Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Damayanti, dan dua rekannya Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016. Setelah diperiksa intensif, mereka ditetapkan menjadi tersangka.
Damayanti disangka telah menerima suap dari Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan yang dikelola Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan Kementerian PUPR di Ambon, Maluku.
Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat anggota Komisi V lainnya Budi Supriyanto yang menjadi tersangka pada 2 Maret lalu.
Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD 404 ribu oleh Abdul Khoir. Dari uang itu, Budi menerima bagian SGD 305 ribu. Sementara, sisanya dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016 dengan tersangka anggota DPR RI nonaktif Damayanti Wisnu Putranti (DWP).
"Saya dipanggil mungkin untuk ditanyai sebagai saksi ibu DWP," kata Basuki di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016).
Basuki tiba di gedung KPK sekira pukul 11.00 WIB dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang. Ia tak berkomentar banyak soal pemeriksaan ini.
Saat disinggung soal proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku, yang berbau suap ini, Basuki enggan berkomentar. Ia bergegas ke dalam untuk menjalani pemeriksaan. "Belum tahu, nanti saja ya," ujar dia.
Selain Basuki, penyidik KPK juga memanggil staf Biro Perencanaan Kementerian PUPR, Faisol Zuhri. Dia juga diperiksa sebagai saksi Damayanti. Lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu juga memeriksa Julia Prasetyarini sebagai tersangka.
Suap terkait proyek Kementerian PUPR ini terbongkar ketika Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Damayanti, dan dua rekannya Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016. Setelah diperiksa intensif, mereka ditetapkan menjadi tersangka.
Damayanti disangka telah menerima suap dari Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan yang dikelola Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan Kementerian PUPR di Ambon, Maluku.
Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat anggota Komisi V lainnya Budi Supriyanto yang menjadi tersangka pada 2 Maret lalu.
Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD 404 ribu oleh Abdul Khoir. Dari uang itu, Budi menerima bagian SGD 305 ribu. Sementara, sisanya dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)